LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

3 Bulan upah tak dibayar, seorang buruh pukul kepala bos pakai palu hingga bocor

3 Bulan upah tak dibayar, seorang buruh pukul kepala bos pakai palu hingga bocor. Pemukulan dilakukan pelaku ketika korban tengah tertidur pulas. Takut aksinya diketahui orang lain, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Sumber Waras.

2018-03-15 13:40:56
penganiayaan
Advertisement

Seorang remaja berinisial SH alias SR bin EA (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan setelah memukul kepala bosnya memakai palu hingga menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu menjelaskan, kejadian itu terjadi di rumah kontrakan Jalan Jelambar Utama IV, Jelambar Grogol Petamburan Jakarta Barat, Rabu (14/03) dini hari. Pemukulan tersebut dipicu kekesalan pelaku gajinya tak dibayar selama tiga bulan.

"Korban dan pelaku (SH) berteman dan menetap di satu kos. Motif pelaku sakit hati lantaran sudah tiga bulan gajinya belum dibayarkan oleh korban," kata Edi saat dikonfirmasi.

Advertisement

Menurut Edi, pemukulan dilakukan pelaku ketika korban tengah tertidur pulas. Takut aksinya diketahui orang lain, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, polisi mencium adanya kejanggalan dalam kasus ini.

"Berkat kejelian petugas dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reserse Kriminal Umum AKP Rulian Syauri bersama aggota Jatanras Ipda Reza Arif Hadafi SIK MSi berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah sakit itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi mengamankan palu, kaos yang digunakan pelaku saat melukai korban, kemeja motif kotak-kotak, dan bantal warna merah. "Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, saat ini masih kita periksa," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Polda Metro Jaya selidiki penyekapan anak di Hotel Le Meridien
Petugas Dishub Bekasi bocor dipukul pengamen pakai gitar
Ditilang karena lawan arus, pria di Bogor hajar polisi dengan kursi
P2TP2A: Bentuk kekerasan terhadap wanita di Aceh makin mengkhawatirkan
Polres Jakpus tetapkan 6 ojek online tersangka pengerusakan mobil di Senen
Mertua aniaya menantu usai dilarang mengajak cucu menonton joged
Pasutri di Sukabumi dianiaya orang tak dikenal usai salat Maghrib

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.