2 Anggota DPRD DKI jadi tersangka pengadaan UPS
Mereka adalah Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
Dua anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014 oleh Bareskrim Mabes Polri. Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol Hadi Ramdani membenarkan penetapan tersebut.
"Iya sudah tersangka FZ [Fahmi Zulfikar] dan MF [M. Firmansyah]," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Hadi Ramdani, Senin (16/11).
Meski dua anggota DPRD DKI ditetapkan tersangka, Hadi belum memberikan pernyataan lebih jauh saat ditanya soal waktu penetapan dan bukti menguatkan sangkaan penyidik untuk dua anggota DPRD tersebut.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa sebanyak enam saksi dari unsur legislatif terkait dugaan korupsi pengadaan alat catu listrik tersebut.
"Enam saksi inisial S, MG, FS, DR, E, L anggota DPRD 2009 - 2014. Intinya sudah diperiksa," kata Hadi pekan lalu.
Hadi mengatakan keenam saksi tersebut diperiksa untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar ini.
Baca juga:
Ini alasan DPRD tak lagi investigasi kasus korupsi UPS
Fraksi Hanura DPRD DKI yakin kadernya tak terlibat kasus UPS
Dugaan korupsi UPS, Alex Usman didakwa rugikan negara Rp 81,4 M
Sidang perdana Alex Usman terkait korupsi UPS
Tersangka UPS Alex Usman bakal jalani sidang perdana siang ini