LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

15 Komplotan Pencuri Spion Mobil di Jabodetabek Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andrianysah menyebutkan, dari 15 tersangka tersebut, satu orang di antaranya merupakan penadah atau orang yang menjual barang-barang hasil curian tersebut.

2021-08-10 03:02:00
Pencurian
Advertisement

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 15 pencuri bermodus mencongkel spion mobil di Ibu Kota.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andrianysah menyebutkan, dari 15 tersangka tersebut, satu orang di antaranya merupakan penadah atau orang yang menjual barang-barang hasil curian tersebut.

"14 Di antaranya pelaku langsung dan satu orang penadah yakni saudara Y. Yang bersangkutan ini menerima barang hasil curian dan menghargai hasil curian berkisar Rp300.000- Rp600.000, tergantung dari jenis spion dari kendaraannya," kata Azis.

Advertisement

Menurut Azis, para pelaku tersebut tidak hanya beraksi di Jakarta Selatan, namun juga di Depok, Tangerang Selatan, Bekasi, Jakarta Pusat dan di wilayah lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Azis, para pelaku telah beraksi sejak Januari 2021 dengan aksi lebih dari 20 kali. "Hasil pemeriksaan sementara, mereka lakukan di 23 tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, penyidik menyita lima sepeda motor yang digunakan para pelaku melakukan aksinya dan 37 buah spion mobil hasil curian para pelaku.

Advertisement

"Sang penadah juga sudah ditangkap. Dia memasarkan normal saja, dia membuka tempat dagangnya di daerah Jakarta Pusat. Saudara Y ini juga menerima dari beberapa kelompok," kata Azis.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga:
Polisi Selidiki Video 2 Ibu-Ibu Diduga Curi Pakaian di Kios Pasar Tanah Abang
Suku Cadang Ekskavator di TPU Khusus Covid-19 Tangsel Dicuri
Satu Pelaku Pencuri Uang Setoran Supir Truk di SPBU Cengkareng Ditangkap
Manfaatkan Karcis Parkir Bekas, Pria Ini Berhasil Bawa Kabur Motor di Parkiran
Belum Lama Bebas, Residivis di Banda Aceh Kembali Curi Sepeda Motor
Tak Kapok Dipenjara karena Mencuri HP, Residivis di Bengkulu Curi Motor

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.