Tak Kapok Dipenjara karena Mencuri HP, Residivis di Bengkulu Curi Motor
Merdeka.com - Jajaran Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) telah mengamankan seorang warga Desa Tumbuk Tebing, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten BS berinisial IW (21). Ia ditangkap karena diduga telah mencuri satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres BS, Iptu Gajendra Harbiandri mengatakan, terduga pelaku yang diamankan oleh pihaknya itu merupakan seorang residivis.
"Tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat, 30 Juli 2021, sekitar pukul 01.05 Wib di Jalan Kolonel Berlian, Kota Manna," kata Gajendra melalui keterangan tertulis, Selasa (3/8).
Ia menjelaskan, sebelum mencuri motor pelaku pernah dipenjara karena mencuri handphone. "Sebelumnya dipenjara lantaran mencuri sendal dan HP," jelasnya.
Dia menjelaskan, IW mencuri motor Yamaha Vixion warna abu-abu dengan nomor polisi F 2489 MT milik Fikri Satria (30) yang merupakan warga Desa Puding, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Motor milik korban hilang pada Kamis (29/7), sekitar pukul 23.30 Wib di Warung Tuak Totok di Jalan Pangeran Duayu, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna," ujarnya.
Saat itu, papar Gajendra, diparkir oleh korban di sekitar warung tuak. Lalu saat korban ingin pulang, ternyata motornya itu sudah raib.
"Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres. Mendapat laporan tersebut, langsung bergerak hingga akhirnya terungkaplah IW sebagai pelakunya," paparnya.
"Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara, saat ini sedang diperiksa," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya