LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

Mengenal Apa Itu UMKM beserta Jenis dan Ciri-cirinya

Apa itu UMKM? UMKM merupakan sebuah kategori usaha yang dibedakan berdasarkan jumlah modal dan jumlah karyawan yang ada di dalamnya.

2023-01-24 15:20:00
Jabar
Advertisement

Anda pasti sudah tak asing lagi dengan istilah UMKM, terlebih jika Anda adalah seorang wiraswasta. Meski sudah sering kita dengar, beberapa orang mungkin masih asing dengan apa itu UMKM.

Menjawab apa itu UMKM, ini adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Apa itu UMKM merupakan sebuah kategori usaha yang dibedakan berdasarkan jumlah modal dan jumlah karyawan yang ada di dalamnya.

Di Indonesia, apa itu UMKM didefinisikan sebagai usaha yang memiliki modal kerja kurang dari Rp 2,5 miliar dan jumlah karyawan kurang dari 50 orang. UMKM ini sangat penting dalam perekonomian suatu negara karena dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Namun sayangnya, UMKM juga sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses modal dan pasar yang sesuai. Oleh karena itu, pemerintah sering memberikan dukungan berupa bantuan finansial dan pelatihan kepada UMKM.

Apa Itu UMKM sesuai Undang-Undang

Jika Anda ingin mengenal apa itu UMKM, Anda juga bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di dalamnya kita akan melihat penjelasan tentang apa itu UMKM seperti berikut ini:

Advertisement

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Ciri-ciri dan Kriteria UMKM

Ciri-ciri UMKM

Berikut adalah ciri-ciri UMKM yang kami kutip dari laman sukorejo.semarangkota.go.id:

  • Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  • Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
  • Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  • Pada umumnya belum punya surat izin usaha atau legalitas, termasuk NPWP

Kriteria UMKM

Usaha Mikro

Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp 300.000.000,-

Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,-.

Usaha Menengah

Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2.500.000.000,- sampai Rp50.000.000.000,-.

Jenis-jenis UMKM

©2021 Merdeka.com/xtsquare.co.id

Ada berbagai jenis UMKM yang, di antaranya yang sering kita temui adalah:

  • Usaha jasa : berbagai jenis layanan yang ditawarkan kepada konsumen, seperti jasa pembersih, jasa perbaikan elektronik, jasa desain grafis, jasa konsultasi, jasa keuangan, jasa perawatan tubuh, dll.
  • Usaha perdagangan : berbagai jenis barang yang dijual kepada konsumen, seperti toko kelontong, toko bahan bangunan, toko pakaian, toko aksesoris, toko buku, dll.
  • Usaha manufaktur : pembuatan produk yang dihasilkan dari proses manufaktur, seperti pembuatan kerajinan tangan, pembuatan produk kulit, pembuatan produk makanan, pembuatan produk elektronik, dll.
  • Usaha pertanian : kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, seperti pertanian padi, pertanian sayuran, pertanian buah-buahan, pertanian perkebunan, dll.
  • Usaha pariwisata : jenis usaha yang berhubungan dengan pariwisata, seperti penginapan, restoran, agen perjalanan, pemandu wisata, dll.
  • Usaha jasa konstruksi : jenis usaha yang berhubungan dengan konstruksi, seperti kontraktor bangunan, tukang kayu, tukang las, tukang batu, dll.
  • Usaha jasa transportasi : jenis usaha yang berhubungan dengan transportasi, seperti taksi, rental mobil, jasa pengiriman barang, dll.
  • Usaha jasa percetakan : jenis usaha yang berhubungan dengan percetakan, seperti cetak buku, cetak brosur, cetak kartu nama, cetak banner, dll.
  • Usaha jasa perawatan kesehatan: jenis usaha yang berhubungan dengan perawatan kesehatan, seperti praktik dokter, praktik bidan, praktik perawat, jasa perawatan medis, dll.
  • Usaha jasa kreatif : jenis usaha yang berhubungan dengan kreativitas, seperti fotografi, videografi, desain interior, desain grafis, dll.
(mdk/ank)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.