LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JABAR

5 Fakta Kematian PSK di Subang, Pelaku dan Korban Saling Kenal

Sejumlah fakta pembunuhan PSK di kawasan Pantura, Subang. Polisi mengungkapkan bahwa korban dan pelaku ternyata telah saling mengenal sebelumnya.

2020-03-07 12:30:00
Kriminal
Advertisement

Beberapa hari lalu kawasan Pantura, Subang, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan mayat seorang Pekerja Seks Komersial berinisial I yang biasa beroperasi di wilayah tersebut. Wanita berusia 42 tahun tersebut ditemukan tewas dengan tangan terikat dan dalam kondisi tanpa busana.

Korban diketahui dibunuh dengan cara dibekap hingga kehabisan oksigen oleh salah satu pelanggannya.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Wanita tersebut diketahui meninggal pada akhir Februari 2020 lalu. Ia ditemukan meninggal dunia di sebuah warung remang-remang di kawasan Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

Kondisi jenazah saat itu tergeletak dengan mulut disumpal kain. Menurut polisi yang melakukan penyelidikan ditubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

Advertisement

Pelaku Telah Ditangkap

Informasi terbaru yang dihimpun merdeka.com pada Jumat (06/3), kasus pembunuhan tersebut telah menemui titik terang. Polisi telah menangkap tersangka yang diketahui merupakan seorang pria berinisial AS (33) yang ditangkap di Kawasan Subang.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah berhasil menangkap dan pelakunya hanya satu orang.

"Sudah berhasil kami tangkap. Pelakunya satu orang," ujarnya kepada wartawan Jumat (06/3).

Motif Pelaku

Menurut keterangan Teddy, korban dibunuh lantaran tersangka kesal diejek soal kemampuan vitalitasnya yang tidak tahan lama saat melakukan aktivitas seksual bersama korban.

Dijerat Dengan Pasal Berlapis

AKBP Teddy menambahkan, saat ini tersangka telah masuk ke ruang tahanan di Mapolres Subang dan akan menjalani penahanan dengan pasal berlapis tentang pembunuhan.

"(AS) saat ini sudah ditahan di Mapolres Subang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP," kata Teddy.

Korban dan Pelaku Saling Mengenal

Teddy Fanani juga menjelaskan bahwa korban ternyata memberi servis gratis kepada tersangka lantaran antara korban dengan pelaku sudah saling mengenal sebelumnya.

(mdk/nrd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.