LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. GAYA

Sambut Hari Buruh, Pekerja Perempuan Harus Paham Perihal Hak Cuti Keguguran

Ini hal yang harus diketahui pekerja perempuan soal cuti keguguran. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

2019-05-01 00:00:00
Buruh
Advertisement

Happy MayDay! Selamat Hari Buruh bagi seluruh pekerja di tanah air. Khusus untuk Anda para pekerja perempuan, sudahkah Anda memahami hak-hak Anda sebagai karyawan?

Tahukah Anda, pekerja perempuan tak cuma berhak atas cuti hamil dan melahirkan? Saat situasi yang tidak diinginkan terjadi, ternyata pekerja perempuan juga berhak untuk mengambil hak cuti keguguran.

Hak cuti pekerja perempuan mengenai keguguran diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti berikut:

Advertisement

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Dalam pasal 82 ayat 2 juga menyatakan bahwa pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan (selama 90 hari) sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran tersebut.

Sama halnya seperti cuti hamil ataupun melahirkan, pekerja perempuan tetap mendapatkan hak upah penuh atau gaji penuh selama masa cuti. Umumnya pengajuan cuti keguguran juga bisa ditentukan sendiri oleh pekerja perempuan, atau sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja.

Advertisement

Perlu diketahui, cuti keguguran juga tak kalah pentingnya dari cuti hamil dan melahirkan. Pasalnya pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga tetap perlu memulihkan kondisi fisik dan mental sekaligus.

Jadi, sudah paham mengenai undang-undang mengenai cuti hamil?

Reporter: Febi Anindya Kirana
Sumber: Fimela.com

Baca juga:
Seratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur Sumut, Ada yang Berkostum Pocong
Tak Turun ke Jalan saat May Day, Buruh di Depok Pilih Diskusi Revisi PP Pengupahan
Peringati May Day, 50.000 Buruh di Jakarta Tuntut Perbaikan Kesejahteraan
Tolak Aturan Pengupahan, Ini 3 Hal yang Jadi Tuntutan Buruh
Kisah Para Mantan Buruh Pabrik Jadi Orang Kaya di Dunia

(mdk/tsr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.