Yingluck bakal dipecat sebab korupsi beras
Kasus korupsi beras itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 284 triliun.
Sehari setelah Mahkamah Konstitusi Thailand melengserkan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dari jabatannya, kini giliran Komisi Anti Korupsi bisa membuat Yingluck dipecat dari jabatan perdana menteri.
Surat kabar the Guardian melaporkan, Kamis (8/5), dari hasil pemungutan suara di Komisi Anti Korupsi, Yingluck dimakzulkan lantaran terkait kasus korupsi dalam skema pembelian beras dari para petani.
Tujuh anggota komisi menyatakan Yingluck gagal menjalankan subsidi beras dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 284 triliun.
Ketua Komisi Anti Korupsi Panthep Klanarongran mengatakan kepada wartawan, anggota komisi secara bulat memutuskan Yingluck bersalah.
Selama empat bulan terakhir Komisi Nasional Anti Korupsi menyelidiki kasus korupsi beras ini. Yingluck merupakan Kepala Komite Kebijakan Beras Nasional. Dia bersama 15 anggotanya di komite itu terlibat dalam kontrak beras antarpemerintah.
Jika tiga perlima anggota Senat Thailand menyatakan Yingluck bersalah maka dia bisa dimakzulkan dan dilarang terjun ke politik selama lima tahun.
Skema beras subsidi cukup populer di kalangan warga pedalaman Negeri Gajah Putih itu. Jutaan petani di pedalaman memilih Yingluck pada pemilihan umum 2011. Namun adanya laporan korupsi dan ribuan ton beras yang gagal dijual dan dimakan tikus membuat kebijakan itu kacau balau. Sejumlah petani bahkan dilaporkan mati bunuh diri karena bangkrut.
Baca juga:
Salam perpisahan Yingluck Shinawatra kepada para pendukung
Yingluck sampaikan salam perpisahan kepada para pendukungnya
Menteri perdagangan Thailand ditunjuk jadi PM baru
Yingluck bukan lagi Perdana Menteri Thailand
Mahkamah Konstitusi Thailand lengserkan Yingluck