Ulama Pakistan sebut Islam bolehkan waria menikah
Fatwa itu ditandatangani 50 ulama.
Sekelompok ulama Pakistan menyatakan pernikahan antar kaum waria dibolehkan dalam Islam. Mereka juga berhak dimakamkan secara Islam jika sudah meninggal.
Fatwa ulama Pakistan itu diperoleh kantor berita Reuters kemarin.
Menurut fatwa dari lembaga ulama bernama Tanzim Ittihadi Ummah itu kaum transgender juga berhak atas harta warisan menurut hukum Islam.
"Dibolehkan bagi seorang transgender yang berwatak kelaki-lakian untuk menikahi transgender yang kewanita-wanitaan," kata pernyataan dalam fatwa yang ditandatangani 50 ulama dan diumumkan pada Ahad kemarin, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Senin (27/6).
"Dan juga, pria dan wanita normal dibolehkan menikahi kaum transgender yang sudah cukup jelas kecenderungannya."
Dalam dokumen itu tidak didefinisikan secara jelas bagaimana menentukan kecenderungan tersebut.
Pada 2012 Mahkamah Agung Pakistan menyatakan warga transgender punya hak setara warga lainnya, termasuk hak mendapat warisan.
Namun hukum pernikahan di Pakistan hingga saat ini masih abu-abu. Kaum homoseksual hingga kini dilarang menikah.
Baca juga:
Paus Fransiskus serukan gereja minta maaf kepada kaum gay
Ini pengakuan ulama gay di Amerika soal Islam
Presiden Obama resmikan monumen perjuangan gay pertama di AS
Besar kepala, Trump mengaku didukung kaum LGBT Amerika Serikat
Aksi polisi Turki tangkap kaum LGBT gelar parade saat Ramadan