Twitter gugat pemerintah Turki karena dipaksa hapus akun
Twitter menolak denda senilai Rp 695 juta setelah tak mau menghapus akun Partai Pekerja Kurdistan
Perusahaan Twitter (TWTR) menggugat balik pemerintah Turki di Pengadilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Ankara, setelah dijatuhi denda 150 ribu Lira (setara Rp 695 juta) akibat menolak menghapus akun-akun serta cuitan yang dianggap menyuarakan kepentingan teroris. Cuitan yang diprotes Turki berasal dari akun Partai Pekerja Kurdistan (PKK), organisasi politik etnis minoritas yang oleh Ankara dianggap teroris sekaligus pemberontak.
Pengacara jejaring sosial asal Amerika Serikat itu mengatakan denda yang dijatuhkan pemerintah Turki tidak berdasar. "Kami memiliki data bahwa denda ini bertentangan dengan hukum di Turki," kata pengacara Twitter kepada Stasiun Televisi Aljazeera, Jumat (8/1).
Denda 150 ribu Lira dijatuhkan akhir 2015, setelah serangkaian peringatan oleh Otoritas Komunikasi dan Teknologi Turki (BTK) tidak dihiraukan oleh Twitter. Turki dua tahun terakhir sempat memblokir akses Twitter di negaranya, karena pelbagai sebab. Alasan yang sering dipakai karena Twitter membantu teroris menyiarkan pandangan ekstrem kepada masyarakat.
Setelah kini digugat balik, pemerintah Turki tidak gentar. Mereka berkeras tetap menuntut Twitter agar membayar denda. "Kami punya bukti 15-20 cuitan yang bagi membuktikan Twitter tidak taat hukum di Turki," kata salah satu pejabat BTK.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Binali Yildirim, salah satu anggota kabinet Turki. Selain Turki, China adalah negara maju yang kerap menyensor cuitan di jejaring sosial berciri 140 karakter itu.
Baca juga:
Sekali nge-tweet, Ronaldo dibayar 3 Miliar Rupiah!
Pakai rok seksi belahan sampai paha, hijabers Malaysia dibully
Batas tweet di Twitter akan diganti dari 140 jadi 10.000 karakter?
[Video] Lihat kengerian 'telur alien' menetas di Inggris
Tren foto paling hits di media sosial sepanjang tahun 2015