Singgung Laut China Selatan, semua negara harus patuhi UNCLOS
Hal ini dituturkan langsung wakil menteri koordinator bidang kemaritiman Indonesia.
Wakil Menteri Koordinator Kemaritiman Havas Oegroseno mengatakan hukum laut internasional harus dipenuhi negara-negara yang jadi bagian The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Semua konflik yang terjadi di laut, menurut Havas, sebaiknya dikembalikan ke jalur hukum.
Hal ini menurut dia penting, karena semua permasalahan yang terjadi di bidang maritim, harus dianggap serius.
"Harus balik ke hukum, harus respect karena itu konstitusi laut," kata Havas saat ditemui di sela acara ASEAN Symposum di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (22/8).
Havas Oegroseno ©2016 Merdeka.com/Marcheilla Ariesta Putri Hanggoro
Menyinggung masalah Laut China Selatan, Havas setuju semua negara harus memiliki klaim yang sesuai dengan UNCLOS. Hal itu tercantum dalam artikel pertama poin ke-1 konvensi hukum laut.
"Yang punya maritime claim, harus membawa klaim mereka sesuai dengan UNCLOS, artikel 1 point 1. Klaim harus dibawa sesuai UNCLOS," tegas dia.
Karenanya, Havas menyarankan pembicaraan di tingkat berbagai level sangat diperlukan. Setelah pembicaraan itu, sambung Havas, harus ada hukum yang mengatur apa yang akan dilakukan tersebut.
"Pentingnya buat hukum rule of engagement. Talk different levels and issues," serunya.
"Karena masalah yang ada, sebenarnya di tingkat operasional. Harus dibicarakan juga operational levelnya," pungkas Havas.
Baca juga:
Pertumbuhan ekonomi jadi motif China di konflik Laut Cina Selatan
Imbangi China, Vietnam diam-diam pasang roket di perairan sengketa
Melihat lebih dekat persembunyian jet China di Laut China Selatan
Pasang roket di Laut China Selatan, Vietnam ancam kawasan
Filipina dan China bertemu bahas perdamaian di Laut China Selatan
Indonesia berjanji lebih aktif damaikan konflik Laut China Selatan