LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Pengadilan Inggris Vonis Assange dengan Hukuman 50 Pekan Penjara

Assange dianggap melanggar kondisi jaminan ketika memasuki Kedutaan Besar Ekuador di Inggris untuk menghindari ekstradisi ke Swedia tahun 2012 lalu.

2019-05-02 20:08:49
Julian Assange
Advertisement

Pengadilan Inggris kemarin menjatuhkan vonis penjara 50 pekan kepada pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange setelah dia dinyatakan bersalah melanggar undang-undang yang disebut Bail Act, demikian dikutip dari laman BBC, Rabu (2/5).

Assange dianggap melanggar kondisi jaminan ketika memasuki Kedutaan Besar Ekuador di Inggris untuk menghindari ekstradisi ke Swedia tahun 2012 lalu.

Pria berusia 47 tahun itu mencari suaka di Kedutaan Besar Ekuador di Inggris untuk menghindari ekstradisi ke Swedia atas tuduhan kekerasan seksual.

Advertisement

Dalam sebuah surat yang dibacakan di pengadilan, Assange mengatakan dirinya telah "berjuang dengan keadaan sulit".

"Saya melakukan apa yang saya pikir pada saat itu adalah yang terbaik dan mungkin satu-satunya cara yang bisa saya lakukan," ujar Julian Assange.

Pengacaranya, Mark Summers QC mengatakan kliennya "dicekam" oleh kekhawatiran rendisi ke AS selama bertahun-tahun karena pekerjaannya dengan situs WikiLeaks.

Advertisement

"Ketika ancaman dari Amerika menghujaninya, ia membayangi segala hal buruk,"ujar Summers.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris pernah meyakinkan Presiden Ekuador Lenin Moreno bahwa Julian Assange, tidak akan diekstradisi ke negara yang memberlakukan hukuman mati.

Dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Menlu Inggris Jeremy Hunt, dan pendahulunya Boris Johnson, masing-masing bertanggal 7 Maret 2018 dan 10 Agustus 2018, diketahui bahwa menurut undang-undang Inggris seseorang tidak dapat diekstradisi jika terancam hukuman mati, merujuk secara implisit kepada nasib bos WikiLeaks itu.

Sebelumnya, Presiden Ekuador Lenin Moreno membela keputusannya untuk membatalkan status suaka Julian Assange, warga negara Australia yang mendirikan WikiLeaks. Pada Minggu 14 April 2019, Moreno mengklaim bahwa Assange telah mencoba mendirikan pusat mata-mata di kedutaan besar Ekuador di London.

"Sangat disayangkan, bagian dari wilayah kami dan dengan izin dari pemerintah sebelumnya, dengan fasilitas dalam kedutaan Ekuador di London telah digunakan untuk mengganggu proses negara lain," tutur Moreno dalam sebuah wawancara, dikutip dari Channel News Asia.

Ia mengatakan keputusan pembatalan suaka pendiri WikiLeaks bukan bersifat sewenang-wenang, namun didasarkan pada hukum internasional.

Saat ini, Julian Assange tengah ditahan di London menunggu hukuman karena melanggar syarat jaminan Inggris pada 2012 dengan mencari perlindungan di kedutaan Ekuador untuk menghindari ekstradisi ke Swedia.

Bos WikiLeaks itu telah bersembunyi di dalam kedutaan Equador selama tujuh tahun, tetapi Ekuador mencabut suakanya pada Kamis 11 April.

Reporter: HappY Ferdian Syah Utomo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Siapa dan Apa Peran Julian Assange Sampai AS Ingin Mengadilinya?
Pendiri WikiLeaks Julian Assange Terancam Diekstradisi ke AS dan Dibui 5 Tahun
Demi tangkap pendiri WikiLeaks, Inggris gelontorkan Rp 148 M
Julian Assange segera tinggalkan kedutaan Ekuador
Assange bantah ingin tinggalkan Kedutaan Ekuador
Assange bikin Partai WikiLeaks

(mdk/pan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.