LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Pemerintah Iran tangkapi anjing peliharaan pakai alasan haram

Jaksa Kota Shahin menyebut razia anjing peliharaan juga penting demi mengikis pengaruh budaya Barat

2016-06-26 00:02:46
Iran
Advertisement

Pemerintah Kota Shahin Shahr di Provinsi Isfahan, Iran, sejak awal bulan ini menangkapi anjing-anjing yang dipelihara oleh warga. Razia anjing ini dilakukan demi menangkal pengaruh budaya barat serta menghindarkan masyarakat dari perilaku haram.

Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Minggu (25/6), salah satu korban adalah pria yang tinggal di pinggiran Kota Shahin. Anjing keluarganya tiba-tiba diambil paksa petugas Dinas Peternakan dengan alasan harus divaksin ulang. Ketika mencari si anjing ke kantor dinas setempat, petugas justru mengaku tidak ada arahan untuk melakukan vaksinasi. Belasan keluarga melaporkan kasus serupa.

Rupanya yang mengambil paksa anjing-anjing itu adalah petugas kejaksaan. Mereka bergerak atas perintah Mohsen Boosaidi, Jaksa Kota Shahin.

Advertisement

"Memelihara anjing itu dilarang dalam ajaran agama Islam," ujar sang jaksa seperti dilansir kantor berita Fars.

"Bagi kami, keluarga yang memelihara anjing merupakan penganut budaya Barat yang kebablasan sehingga harus ditertibkan," kata Boosaidi.

Javid Al Davood, selaku Ketua Masyarakat Penyayang Bintang Iran, mengecam tindakan kejaksaan kota Shahin. "Bagi saya tidak ada dasarnya dan seharusnya bukan prioritas bagi aparat hukum merazia anjing," ujarnya.

Advertisement

Merujuk penelusuran Fars, Dewan Ulama Syiah di Iran hanya menyebut liur anjing sebagai najis. Namun memelihara anjing dibolehkan, apalagi jika mendatangkan manfaat. Misalnya saja anjing penuntun bagi penyandang tunanetra.

Kendati demikian, Undang-Undang pada 2014 yang berisi larangan memelihara anjing disahkan oleh Parlemen Iran. Ada ancaman denda 100 Riyal atau hukuman cambuk 74 kali bagi warga yang nekat memelihara anjing atau mengajaknya jalan-jalan di tempat umum.

Davood menuding kejaksaan Shahin tidak pernah belajar sejarah, dengan melihat fakta bahwa memelihara anjing adalah tradisi masyarakat Persia sejak zaman kuno. "Menyebutnya pengaruh budaya Barat sama saja mendistorsi sejarah."

Baca juga:
Empat kisah anjing setia pada majikan bikin mata sembab
Mengenal lebih dekat hijaber Desy pecinta binatang liar asal Lombok
Majikan sudah lima tahun meninggal, anjing ini tetap setia menunggu
Iran pastikan tidak akan kirim haji ke Makkah tahun ini
Iran tuding Saudi sebagai sponsor terorisme

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.