LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Pembunuh dua WNI di Hong Kong dibebaskan sementara

Rurik Jutting dinyatakan waras. Tapi karena jaksa butuh waktu, dia baru maju ke pengadilan Juli 2015.

2014-11-24 13:44:07
hong kong
Advertisement

Pengadilan Hong Kong menangguhkan penahanan kepada Mark Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang membunuh dua perempuan warga negara Indonesia awal November. Dia dinyatakan waras dan bisa diadili, dan kini dikenai tahanan kota disertai jaminan.

Dengan penangguhan tersebut Jutting baru akan maju ke meja hijau Juli 2015. "Penahanannya ditangguhkan karena lamanya waktu yang dibutuhkan jaksa untuk melakukan persiapan akan kasus ini," kata salah satu sumber di Kejaksaan seperti dilansir Daily Mail, Senin (24/11).

Rurik Jutting tinggal di bekas koloni Inggris itu, bekerja di Bank of America Corp di Hong Kong. Laporan dari tetangga apartemen akhirnya menuntun polisi menemukan dua jenazah wanita di kediamannya. Satu jasad bahkan termutilasi dan dimasukkan dalam koper.

Advertisement

Korban, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, adalah TKI tinggal melebihi izin visa lalu bekerja sebagai pramuria di diskotek setempat.

Dua pekan sejak kasus ini mencuat, Jutting menjalani serangkaian test kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Siu Lam. Michael Vidler selaku kuasa hukum pelaku, menolak memberikan pernyataan apapun. Jutting sempat diduga stres, karena mantan pacarnya mengatakan dia kerap depresi.

Jaksa Bina Chainrai mengatakan mereka memerlukan minimal 28 pekan untuk memeriksa bukti-bukti lainnya. Ditambah persiapan lain, itu alasan pihaknya menjadwalkan sidang perdana paling lambat 6 Juli 2015. "Namun dapat juga dilakukan lebih cepat," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, keluarga korban di Cilacap (Jawa Tengah) dan Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan) menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya. Ahmad Khaliman, ayah dari Sumarti, menolak selentingan bahwa putrinya bekerja sebagai PSK di Hong Kong. Justru di sana dia ingin bekerja sebagai barista.

"Jika bisa dihukum mati. Sumarti bilang mau pulang Minggu (2/11), kemarin," kata Ahmad.

Adapun harapan itu tidak bisa dipenuhi. Hong Kong sudah menghapus hukuman mati pada 1993. Kemungkinan Jutting akan dihukum penjara 20 tahun dengan opsi perpanjangan bui satu periode.

Baca juga:
Suasana duka di rumah Sumarti Ningsih
Sumarti Ningsih dimakamkan di Cilacap, sang anak 'brobosan'
Kakak pertama Sumarti Ningsih ternyata hilang sejak tahun 2003
Tawa psikopat pembunuh 2 WNI di Hong Kong usai sidang ditunda
TKI dengan visa kedaluwarsa paling rentan jadi PSK
Cerita PSK Indonesia dipaksa go internasional
Sumarti Ningsih, WNI yang dimutilasi di Hong Kong bukan PSK

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.