Parlemen Iran dukung UU yang akui Yerusalem ibu kota Palestina
Parlemen Iran dukung UU yang akui Yerusalem ibu kota Palestina. Pembicara dari Parlemen Iran, Ali Larijani, mengatakan RUU tersebut terbilang penting, mengingat pengumuman Trump pada 6 Desember yang memerintahkan untuk memindahkan kedutaan AS ke Yerusalem.
Anggota Parlemen Iran memilih undang-undang yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Palestina. Pengakuan itu diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai negara anggota.
Undang-undang tersebut berawal dari pemungutan suara dari anggota parlemen Iran. Dari 290 anggota parlemen, 207 memilih mendukung undang-undang tersebut.
Pembicara dari Parlemen Iran, Ali Larijani, mengatakan RUU tersebut terbilang penting, mengingat pengumuman Trump pada 6 Desember yang memerintahkan untuk memindahkan kedutaan AS ke Yerusalem.
"Keputusan itu muncul sebagai reaksi dari keputusan AS yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dengan harapan menjadi sebuah pukulan bagi umat Islam," kata Ali, dilansir dari News Week.
Perintah tersebut bisa membatalkan kebijakan luar negeri AS terkait dengan kesepakatan perdamaian dari konflik Israel-Palestina
Orang-orang Palestina ingin Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan. Lokasi ini memiliki situs suci seperti Haram al-Sharif, atau Tempat Suci Mulia, bagi umat Islam, dan situs ketiga yang paling suci dalam Islam.
Ini adalah tempat yang diperebutkan oleh Muslim dan Yahudi. Mereka menyebutnya Temple Mount, salah satu situs tersuci dalam Yudaisme.
Baca juga:
Israel jadikan Donald Trump nama stasiun kereta di Tembok Barat Yerusalem
Israel klaim 10 negara akan pindahkan kedutaan ke Yerusalem
AS sunat anggaran PBB buntut kalah voting soal status Yerusalem
Guatemala klaim neraca ekspor aman walau geser kedutaan ke Yerusalem
Desa Abu Dis diusulkan jadi ibu kota Palestina