Otoritas Myanmar Ajukan Dakwaan Kasus Korupsi Baru terhadap Aung San Suu Kyi
Myanmar membuka kasus korupsi baru yang menyasar pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi dan mantan pejabat lainnya. Suu Kyi dituduh memanfaatkan lahan untuk yayasan amalnya.
Myanmar membuka kasus korupsi baru yang menyasar pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi dan mantan pejabat lainnya. Hal ini dilaporkan media pemerintah Global New Light of Myanmar pada Kamis (10/6).
Kasus ini adalah serangkaian terbaru kasus yang didakwakan kepada pemimpin terpilih Suu Kyi, yang digulingkan militer dalam kudeta 1 Februari lalu, yang mendorong negara itu ke dalam kekacauan.
Koran tersebut mengutip Komisi Anti Korupsi, mengatakan tuduhan itu berkaitan dengan penyalahgunaan lahan untuk yayasan amal Daw Khin Kyi di mana Suu Kyi menjadi ketuanya, termasuk tuduhan sebelumnya terkait penerimaan uang dan emas.
Berkas kasus telah diajukan ke kantor polisi pada Rabu, menyasar Suu Kyi dan beberapa pejabat lainnya dari ibu kota negara Naypyidaw.
“Dia ditemukan bersalah melakukan korupsi memanfaatkan jabatannya. Jadi dia didakwa dengan UU Anti korupsi bab 55,” jelas koran tersebut, dilansir NBC News, Kamis (10/6).
Dalam UU ini, ditetapkan hukuman sampai 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Reuters belum bisa menghubungi pengacara Suu Kyi untuk dimintai komentarnya terkait kasus ini.
Suu Kyi juga sebelumnya didakwa dengan kasus kepemilikan ilegal alat komunikasi impor dan juga dakwaan karena melanggar UU Rahasia Pejabat. Para pendukungnya mengatakan kasus-kasus tersebut bermotif politis.
Tentara menggulingkan Suu Kyi dengan dalih partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) melakukan kecurangan dalam pemilu November 2020 lalu. Namun tuduhan ini dibantah KPU Myanmar dan pemantau internasional.
Baca juga:
Pesawat Militer Myanmar Jatuh Dekat Pabrik, 12 Orang Tewas
Warga Myanmar Terancam Mati Massal karena Kelaparan dan Penyakit
Intip Latihan Militer Gerilyawan Pemberontak Myanmar
“Militer Tidak Memiliki Rasa Kemanusiaan, Mereka Bisa Membunuh Kami Kapan Saja”
"Hanya dengan Tembakan, bukan Demo, yang Akan Tumbangkan Militer"
Dua Jurnalis Myanmar Divonis Dua Tahun Penjara karena Liput Demo Anti Kudeta