LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara atas Kasus Pemberontakan

Pemberontakan yang dimaksud adalah suatu gerakan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menentang atau melawan kekuasaan yang ada.

Jumat, 23 Jan 2026 11:12:00
korea selatan
Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo. (Dok. Michael Varaklas/AP file) (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, dijatuhi hukuman penjara selama 23 tahun. Ia dinyatakan terlibat secara signifikan dalam pemberontakan dengan memberikan dukungan kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol saat mengumumkan keadaan darurat militer secara singkat, Kamis (21/1).

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan merupakan vonis pertama yang secara resmi menyatakan bahwa deklarasi keadaan darurat militer pada 3 Desember 2024, beserta tindakan-tindakan yang menyusul, adalah sebuah pemberontakan.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari tim penasihat khusus, Cho Eun-suk, yang sebelumnya meminta agar Han dihukum 15 tahun penjara. Jaksa menuduh Han dengan berbagai dakwaan, termasuk membantu pemimpin utama pemberontakan, memainkan peran penting dalam aksi tersebut, serta melakukan sumpah palsu.

Dalam persidangan, Hakim ketua Lee Jin-gwan memutuskan agar Han segera ditahan, dengan alasan bahwa ada kekhawatiran terdakwa dapat menghilangkan barang bukti. Sidang pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung di televisi.

Advertisement

Pengadilan menyatakan bahwa Han berperan dalam pemberontakan dengan mengusulkan kepada Presiden Yoon untuk mengadakan rapat kabinet sebelum mengumumkan dekret keadaan darurat militer. Selain itu, Han juga dinilai tidak menyampaikan penolakannya terhadap deklarasi tersebut dalam rapat kabinet dan diduga mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu, Lee Sang-min, untuk menindaklanjuti perintah Yoon yang memutus pasokan listrik dan air kepada media yang kritis terhadap pemerintah.

"Sebagai perdana menteri yang memperoleh legitimasi demokratis secara tidak langsung, terdakwa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mematuhi Konstitusi dan hukum serta berupaya mewujudkan dan mempertahankan Konstitusi," kata Hakim Lee dalam persidangan, seperti yang dikutip dari kantor berita Yonhap.

Advertisement

"Namun demikian, ia mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab tersebut hingga akhir, dengan berpikir bahwa pemberontakan 3 Desember mungkin akan berhasil dan memilih untuk turut serta sebagai salah satu anggotanya."

Mantan Perdana Menteri Ditangkap saat di Ruang Sidang

Han menjadi anggota kabinet Yoon yang pertama kali dijatuhi hukuman terkait dengan dekret darurat militer. Kebijakan tersebut dicabut hanya enam jam setelah diberlakukan, menyusul pemungutan suara di Majelis Nasional. Pengadilan memutuskan bahwa Han bersalah karena menandatangani proklamasi yang telah direvisi setelah pencabutan darurat militer, yang bertujuan untuk memperkuat legitimasi kebijakan tersebut.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa ia membuang dokumen terkait dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi. Han membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, mengklaim tidak memiliki pengetahuan sebelumnya tentang rencana darurat militer kecuali saat deklarasi diumumkan.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui atau membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.

Putusan terhadap Han diperkirakan akan berdampak pada persidangan Yoon yang juga terlibat dalam kasus ini, di mana ia didakwa memimpin pemberontakan melalui pemberlakuan darurat militer.

Persidangan Yoon telah berakhir pekan lalu, dengan tim penasihat khusus menuntut hukuman mati. Vonis terhadap Yoon dijadwalkan akan dibacakan pada 19 Februari.

Menurut Konstitusi Korea Selatan, pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk menghilangkan kewenangan negara dari sebagian atau seluruh wilayah negara atau melakukan kerusuhan dengan maksud menggulingkan Konstitusi. Hakim Lee menyatakan bahwa "pemberontakan" yang dilakukan Yoon merupakan sebuah kudeta oleh penguasa terhadap pemerintahannya sendiri (self-coup).

"Meski dalam proses pemberontakan 3 Desember tidak terjadi korban jiwa dan tindakan tersebut berakhir dalam hitungan jam, hal ini terjadi berkat keberanian rakyat yang menghadapi pasukan darurat militer bersenjata dengan tangan kosong dan mempertahankan Majelis Nasional," ujar hakim.

Pernyataan tersebut merujuk pada peristiwa ketika warga berbondong-bondong mendatangi kompleks parlemen untuk menghalangi pasukan yang diduga dikirim guna mencegah anggota parlemen membatalkan dekret tersebut.

Han tercatat sebagai mantan perdana menteri pertama yang ditangkap langsung di ruang sidang. Tidak semua terdakwa langsung ditahan setelah dijatuhi hukuman penjara pada tingkat pertama karena putusan masih dapat diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi hingga Mahkamah Agung.

Advertisement

Ketika ditanya apakah ia memiliki pernyataan sebelum pengadilan memutuskan penahanannya, Han menjawab, "Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan Anda." Setelah pembacaan putusan, Han dipindahkan ke Seoul Detention Center di Uiwang, yang terletak di selatan Seoul. Di fasilitas yang sama, mantan Presiden Yoon juga ditahan sejak Juli tahun lalu.

Berita Terbaru
  • Efisiensi Anggaran Pelatnas Akuatik: PB Akuatik Pulangkan Atlet Asian Games 2026
  • Insiden Kereta Bekasi Timur: Menhub Dudy Purwagandhi Tegaskan Pelajaran Penting Keselamatan Transportasi
  • Aceh Perpanjang Status Transisi Darurat Bencana 90 Hari untuk Percepat Pemulihan
  • Timnas Hoki Putri Indonesia Incar Perunggu Kualifikasi Asian Games 2026
  • Piala Thomas 2026: Indonesia Tertinggal 0-2 dari Prancis, Alwi Farhan Akui Tekanan Besar
  • konten ai
  • korea selatan
  • liputan6
  • pemberontakan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
K
Reporter Khairisa Ferida
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.