Kenya larang kantong plastik, yang melanggar dibui setahun
Sekitar seratus juta kantong plastik beredar setiap tahun di Kenya, sebagai wadah pembawa barang dari pusat perbelanjaan. Karena sulit terurai, kantong plastik itu mengancam lingkungan dan kerap menyumbat saluran air.
Pemerintah Kenya mulai hari ini melarang penggunaan kantong plastik. Jika ketahuan, maka orang yang menggunakan bisa didenda maksimal USD 38 ribu (Rp 506 juta).
Dilansir dari laman Al Jazeera, Senin (28/8), pemerintah Kenya menyatakan melarang penggunaan, pembuatan, dan impor kantong plastik. Denda diterapkan minimum USD 19 ribu (Rp 253 juta) atau penjara selama satu tahun. Namun, produksi kantong plastik masih dibolehkan hanya buat industri.
Kantong plastik mengotori sebagian besar jalanan di Ibu Kota Nairobi. Bahkan di lokasi pembuangan sampah, sampah plastik mendominasi.
Sekitar seratus juta kantong plastik beredar setiap tahun di Kenya, sebagai wadah pembawa barang dari pusat perbelanjaan. Karena sulit terurai, kantong plastik itu mengancam lingkungan dan kerap menyumbat saluran air.
Pelarangan itu justru membikin perdebatan. Sebab, diduga bakal menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran. Menteri Lingkungan Hidup, Judi Wakhungu, memberi jalan keluar menekan pengangguran yakni menggenjot produksi kantong wadah dari bahan ramah lingkungan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah menyatakan kantong plastik merusak lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan. Sekitar delapan juta ton sampah plastik hanyut ke laut lepas saban tahun. Hewan-hewan menganggap kantong plastik adalah makanan. Air tergenang di kantong plastik juga bisa menjadi tempat berkembang biak nyamuk malaria dan demam berdarah.
Baca juga:
Memerangi sampah di Laguna Segara Anakan Cilacap
Tercemar minyak, sepuluh pantai di Hong Kong ditutup
Air Kali Bekasi berwarna hijau kebiruan, diduga tercemar limbah
Potret pemandangan gunung sampah di Sri Lanka
Kerusakan lingkungan, es di Puncak Jayawijaya bakal lenyap pada 2020