Iran hukum gantung sembilan pria pelaku pemerkosaan massal
Perempuan itu telah menarik gugatannya, tetapi otoritas berwenang tetap menjalankan hukuman yang dijatuhkan.
Media Iran mengatakan, sembilan orang laki-laki yang dinyatakan bersalah karena memperkosa seorang perempuan, telah dihukum gantung.
Surat kabar Arman dua hari lalu melaporkan, kesembilan pria itu masuk ke rumah korban yang terletak di bagian selatan propinsi Fars dan memperkosanya.
Dikutip dari laman VOA Indonesia, Selasa (25/9), mereka digantung pada Sabtu lalu setelah Mahkamah Agung memastikan vonis yang dijatuhkan awal September ini.
Arman mengutip kepala hakim provinsi itu Ali Alghasimehr yang menegaskan, perempuan itu telah menarik gugatannya, tetapi otoritas berwenang tetap menjalankan hukuman yang dijatuhkan.
Kelompok-kelompok HAM menyebut, Iran adalah salah satu negara yang paling sering melakukan eksekusi hukuman mati dan telah berulangkali menyerukan pemimpin negara itu untuk menghapuskan hukuman mati.
Sebelumnya, eksekusi mati pelaku kriminal juga pernah dilakukan di Iran, sehingga aturan ini dikritik oleh badan HAM internasional.
Kelompok HAM internasional menegaskan, pihaknya baru mengetahui bahwa Iran secara diam-diam telah mengeksekusi seorang remaja karena kejahatan yang dilakukannya ketika ia berusia 14 tahun.
Peneliti Iran di Amnesty International yang berkantor di London, Raha Bahreini, mengatakan timnya mendengar dari sumber-sumber lokal, bahwa Abolfazl Chezani Sharahi dieksekusi di penjara Qom, di selatan Teheran, Iran pada Rabu pagi, 27 Juni 2018.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pasukan tentara diserang saat parade, Iran janji akan balas dendam ke AS dan Israel
Iran tuding negara Teluk boneka AS dalang serangan parade militer
Parade militer Iran diserang, 11 orang tewas dan 30 lainnya luka-luka
Sekelompok pria bersenjata serang parade militer Iran, 11 tentara tewas
Hasil pertandingan Iran U-16 vs Indonesia U-16: Skor 0-2
Piala Asia U-16: Siaran langsung timnas Indonesia vs Iran