LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Hukum mati WNI, Malaysia nyatakan perang lawan narkoba

Malaysia siap gantung 3.267 terpidana narkoba, kata Mendagri Hamidi, termasuk WNI Ajeng Yulia asal Jakarta.

2015-03-02 12:29:54
Malaysia
Advertisement

Pengadilan Tinggi Malaysia akhir pekan lalu menghukum mati seorang Warga Negara Indonesia karena menyelundupkan lebih dari tiga kilogram sabu-sabu. Ajeng Yulia (21 tahun) selama sidang mengaku cuma diperalat seorang warga negara Nigeria bernama Stanley dengan iming-iming liburan gratis ke India dan Malaysia.

Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi menegaskan negaranya terus mengobarkan perang melawan kejahatan narkoba. Zat berbahaya itu menyebabkan generasi muda, dengan catatan polisi korban paling muda baru berusia tujuh tahun.

"Mengingat adanya korban kecanduan narkoba semuda itu, kondisi ini tentu membuat pemerintah Malaysia khawatir," kata Hamidi saat kemarin berpidato pada Hari Anti Narkoba seperti dilansir AsiaOne, Senin (2/3).

Advertisement

Jumlah pecandu narkoba di Malaysia mencapai 1,4 juta orang. Polis Diraja Malaysia mencatat 21.227 kasus terkait narkoba masuk ke meja penyidik sepanjang tahun lalu. Kasus tersebut meningkat dibanding 2013, dengan 20.887 kasus pemilikan maupun peredaran narkotika.

Malaysia menegaskan akan terus menegakkan hukuman maksimal terhadap pengedar narkoba, baik itu produsen maupun kurir. Hamidi menyatakan dari empat dari 10 tahanan di penjara negara mereka, ditahan karena terlibat peredaran barang haram tersebut.

"Ada 3.267 orang menanti hukuman mati karena terlibat kejahatan narkoba serius," tandasnya.

Advertisement

Untuk diketahui, Ajeng Yulia asal Jakarta Jumat (27/2) pekan lalu divonis hukuman gantung. Dia tertangkap menyelundupkan tiga kilogram sabu di Bandara Sultan Ahmad Shah, Kuantan, Pahang, setelah menjalani penerbangan rute New Delhi-Pahang pada 10 November 2013.

Komisioner Komisi Yudisial Malaysia Datuk Ab Karim Ab Rahman mengatakan pembelaan Yulia bahwa dia hanya diperalat WN Nigeria yang dikenal dari jejaring sosial, gagal dibuktikan di pengadilan.

"Tertuduh juga tidak memanggil saksi lain untuk menyokong pembelaannya. Malah berkukuh datang ke Malaysia untuk tujuan melancong," kata Rahman.

Baca juga:
Selundupkan sabu 3kg, WNI 21 tahun dihukum mati Malaysia
RI-Australia-Malaysia bikin sistem pelacakan pesawat bersama
Perusahaan malaysia lecehkan TKI sampai sekarang belum minta maaf
229 WNI terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi dan China
Polisi Malaysia dituding terima suap dari perempuan Indonesia

(mdk/ard)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.