Fatwakan boleh pukul istri, majelis ulama Pakistan dikecam
Aturan itu juga dikecam oleh Komisi Hak Asasi Pakistan.
Para aktivis dan sejumlah media Pakistan mengecam keputusan Dewan Ideologi ISlam (CII) yang berfatwa membolehkan para suami memukul istri.
Sehari sebelumnya CII merilis rancangan undang-undang yang isinya membolehkan para suami memukul istri mereka.
"Seorang suami dibolehkan memukul istri mereka jika dia menolak perintah suaminya dan menolak berpakaian sesuai keinginan suami atau menolak diajak berhubungan badan tanpa ada alasan," demikian bunyi rancangan undang-undang itu.
Rancangan aturan itu juga dikecam oleh Komisi Hak Asasi Pakistan yang mengatakan draft itu konyol dan menyerukan lembaga CII dibubarkan.
"Tidak bisa dimengerti, mengapa masih banyak saja orang yang ingin melakukan kekerasan terhadap perempuan," kata pernyataan HRCP.
"Lembaga ini harusnya dibubarkan. Lebih baik lagi dimusnahkan," kata seorang pengguna media sosial Twitter.
Baca juga:
Pakistan bakal perbanyak ekspor daging sapi halal ke Indonesia
Ini sosok pemimpin baru Taliban, terpelajar dan terhormat
30 Orang tewas keracunan gara-gara dendam adik pemilik toko kue
5 cerita teroris mati akibat kebodohan sendiri sebelum beraksi
Pestisida bercampur tepung, 23 orang tewas keracunan kue