LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

Beri khotbah kebencian, imam besar di Singapura didenda Rp 38,1 juta

Beri khotbah kebencian, imam besar di Singapura didenda Rp 38,1 juta. Seorang imam dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda Rp 38,1 juta akibat memberikan khotbah Jumat yang menyerang umat Kristen dan Yahudi. Dia sendiri telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan para pemimpin Kristen, Sikh, Tao, Budha dan Hindu.

2017-04-03 18:04:00
Singapura
Advertisement

Seorang imam dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda Rp 38,1 juta akibat memberikan khotbah Jumat yang menyerang umat Kristen dan Yahudi. Saat berdiri di depan jemaah, dia sempat menyampaikan kalimat kontroversial sehingga dinilai memusuhi dua agama samawi tersebut.

Dilansir Channel News Asia, Senin (3/4), Nalla Mohamed Abdul Jameel memenuhi panggilan pengadilan atas ucapannya tersebut. Dia berjalan bersama sejumlah pemimpin keagamaan lainnya.

Dia sendiri telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan para pemimpin Kristen, Sikh, Tao, Budha dan Hindu, serta anggota Federasi Muslim India, dengan menyatakan 'penyesalan yang sangat mendalam' atas gangguan, tensi dan trauma akibat khotbahnya tersebut.

Pada Januari dan Februari 2017, sang imam, asal dari India, mengisi khotbah Jumat di mana dia mengutip sebuah teks Arab tua berasal dari daerah asalnya. Teks tersebut berisi kalimat yang menyerang dua agama itu, dan diketahui bukan berasal dari Alquran.

Kejadian itu terekam dalam sebuah video lalu diposting ke dalam Facebook hingga membuat polisi langsung menyelidikinya. Pernyataan itu menimbulkan perdebatan, hingga membuat Menteri Hubungan Muslim Yaacob Ibrahim menyerukan perdamaian dan persatuan di antara komunitas Muslim.

Kuasa hukum sang imam menyebutkan, permintaan maaf Nalla bisa jadi faktor kuat yang mengurangi hukumannya sebelum dibawa ke meja hijau.

Setelah polisi memulai penyelidikan, Nalla telah mengunjungi Rabbi Moderchai Abergel di Sinagog Maghain Aboth pada Minggu (3/4) kemarin, untuk menyampaikan permintaan maaf bagi komunitas Yahudi di Singapura, permintaan maaf itu diterima.

Hukuman itu di luar kebiasaan, biasanya jika mengucapkan kalimat permusuhan terhadap kelompok lain atas dasar agama atau ras, sang imam bisa dipenjara selama tiga tahun penjara, didenda atau keduanya sekaligus.

Baca juga:
Peneliti nilai Islam bisa digunakan dalam politik & hukum Indonesia
Zakir Naik: Kekeliruan terbesar jika jihad diartikan perang
Zakir Naik: Islam adalah agama yang penuh damai
China larang warga muslim pakai burqa dan pelihara jenggot
Peserta safari dakwah Zakir Naik di Bekasi tembus 15 ribu orang

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.