Arab Saudi Beri Cuti Haji 15 Hari untuk Karyawan dengan Gaji Tetap Dibayar
Apa saja ketentuan mengenai cuti yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi?
Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, telah menetapkan bahwa karyawan berhak mendapatkan cuti berbayar untuk melaksanakan ibadah haji dengan durasi maksimal 15 hari.
Dalam pernyataan resmi, kementerian tersebut menjelaskan bahwa jangka waktu cuti yang diberikan berkisar antara 10 hingga 15 hari, yang juga mencakup masa libur Idul Adha. Cuti ini hanya berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di perusahaan mereka.
Kementerian menekankan bahwa cuti haji hanya dapat diambil sekali selama periode kerja, dan diperuntukkan bagi karyawan yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, seperti yang dikutip dari laman Gulf News, Jumat (1/5).
Walaupun demikian, perusahaan memiliki hak untuk menentukan jumlah karyawan yang dapat mengambil cuti haji setiap tahunnya. Penentuan ini harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan agar aktivitas bisnis tetap berjalan tanpa gangguan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi ketenagakerjaan di Arab Saudi yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kepentingan perusahaan, terutama dalam mendukung pelaksanaan ibadah keagamaan.