Ancam ledakkan masjid, lelaki asal Minessota dibui setahun penjara
Ancam ledakkan masjid, lelaki asal Minessota dibui setahun penjara. Ancam ingin ledakkan sebuah masjid, lelaki asal Minneapolis dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan setempat. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman tersebut hingga membuat resah warga Muslim di kota itu.
Ancam ingin ledakkan sebuah masjid, lelaki asal Minneapolis dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan setempat. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman tersebut hingga membuat resah warga Muslim di kota itu.
Dilansir Associate Press, Kamis (9/3), lelaki tersebut diketahui bernama Daniel George Fisher. Dalam putusannya, Pengadilan Distrik AS menyatakan Fisher terbukti bersalah dan melanggar salah satu dakwaan terkait kebebasan untuk beribadah bagi pemeluk agama tertentu.
Dalam dokumen yang disita pengadilan, Fisher menulis dan mengirim sebuah surat pada September 2015 yang ditujukan pada Tawfiq Islamic Center di Minneapolis. Dia mengancam akan meledakkan kompleks peribadatan umat Islam tersebut bersama dengan seluruh isinya.
"Juga bersama seluruh imigran di dalamnya," tulisnya.
Aparat memastikan Fisher telah mengakui membuat tulisan tersebut untuk mengintimidasi umat Muslim di kota itu.
Jaksa penuntut mengatakan, putusan ini menjadi pesan bagi siapapun yang melakukan kekerasan atas intoleransi beragama akan menghadapi konsekuensinya.
Sementara kuasa hukum Fisher meminta hakim menjatuhkan hukuman serendah-rendahnya, mengingat kliennya merupakan tuna wisma, memiliki tingkat emosional dan tidak mungkin merealisasikan ancamannya itu.
Baca juga:
Lirik pasar Muslim, Nike luncurkan baju olahraga hijab pertama
Muslim Kanada semangat jelaskan soal Islam dari rumah ke rumah
Islam agama dengan pertumbuhan paling pesat sedunia
Temui ormas lintas agama, Raja Salman samakan visi Islam agama damai
Ketua MUI minta pengajaran Kitab Kuning di Purwakarta ditintaemaskan