Agenda sidang kedua Siti Aisyah hanya pemaparan bukti dari jaksa
Agenda persidangan Siti Aisyah mendatang hanya pemaparan bukti dari jaksa penuntut umum. Nantinya dari pemaparan bukti tersebut, hakim akan menilai apakah bukti cukup untuk dibawa ke pengadilan tinggi atau tidak.
Siti Aisyah akan kembali menjalani persidangan pada 13 April mendatang. Dalam persidangan ini, agendanya hanya pemaparan bukti dari Jaksa Penuntut Umum.
"Pada sidang tanggal 13 (April) nanti, tidak akan ada pembahasan interaktif antara jaksa penuntut umum dan pengacara. JPU hanya akan memaparkan bukti yang dimiliki sebagai dasar dakwaan untuk Siti Aisyah," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Iqbal menambahkan, bukti yang nantinya dipaparkan jaksa penuntut umum akan menjadi dasar dakwaan untuk Siti Aisyah. Nantinya, hakim akan membuat penilaian cukup atau tidaknya bukti untuk diajukan ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan ini, Iqbal menuturkan tim pengacara yang hadir lengkap. "Kita pastikan pada sidang nanti ada full team pengacara, ada dari Perlindungan WNI, dan KBRI Kuala Lumpur juga," imbuhnya.
Siti Aisyah merupakan salah seorang terduga pelaku pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara. Kim Jong-nam tewas pada 13 Februari lalu di Banda Udara Internasional Kuala Lumpur sesaat sebelum melakukan penerbangan ke Makau.
Baca juga:
Menlu Retno: Kondisi Siti Aisyah baik-baik saja
Berkas rampung, pengacara bakal berjuang keras bebaskan Siti Aisyah
Korut sebut Kim Jong-nam tewas karena serangan jantung
Begini ekspresi terduga pembunuh Jong-nam saat dibebaskan Malaysia
Tak cukup bukti, warga Korut tersangka pembunuh Jong-nam dibebaskan
Terancam hukuman mati, Siti Aisyah enggan ditemui keluarga