LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. DUNIA

4.276 WNI di AS Terancam Dideportasi Akibat Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Judha Nugraha menekankan bahwa setiap tahun, WNI yang tinggal di luar negeri diwajibkan untuk melaporkan diri ke kantor ICE yang terdekat.

Kamis, 13 Feb 2025 17:13:00
amerika serikat
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam pertemuan dengan media, Rabu (3/4/2024). (Liputan6/Benedikta Miranti) (@ 2024 merdeka.com)
Advertisement

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) di Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa terdapat 4.276 WNI di Amerika Serikat yang berisiko terkena dampak dari kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan oleh Donald Trump. "Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal," jelas Judha Nugraha dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kemlu RI pada Kamis, 13 Februari 2025.

Judha menambahkan, "Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa, di tahun 2024 dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non-citizen, non-detain dengan Final Order of Removal." Ia menjelaskan bahwa meskipun mereka tidak ditangkap atau ditahan, mereka tetap tercatat dalam daftar Final Order of Removal. "Itu ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order of Removal tersebut. Ini sebagai contoh kasus WNI berinisial BK yang ditangkap di New York, itu sebetulnya dia sudah masuk ke dalam Final Order," tambahnya.

Judha Nugraha menegaskan pentingnya bagi WNI di luar negeri untuk melaporkan diri ke kantor ICE di wilayah masing-masing setiap tahunnya. "Kejadiannya pada saat itu, BK ini sedang melakukan proses pelaporan ke kantor ICE untuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2009 kan, masuk Final Ordernya itu sejak 2009. Namun pada saat itu kemudian ditangkap," ungkapnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman mengenai status imigrasi bagi WNI yang tinggal di luar negeri.

Advertisement

Kemlu RI terus memantau keberadaan WNI di Amerika Serikat

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Liputan6.com/Benedikta Miranti) © 2025 Liputan6.com

Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan 4.276 warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam Final Order of Removal dan bisa ditangkap oleh pihak berwenang di Amerika Serikat, Judha menyatakan: "Kita terus pantau, saat ini kan hanya ada dua. Kita akan terus monitor, sekali lagi kita terus mengimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI kita yang terdekat." Selain itu, ia menambahkan bahwa penting bagi WNI untuk memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum di AS. "Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat dan KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan." Judha juga menegaskan bahwa setiap WNI berhak mendapatkan akses ke layanan konsuler, menghubungi perwakilan RI, serta mendapatkan bantuan dari pengacara.

Advertisement
Berita Terbaru
  • Kiandra Ramadhipa Finis ke-10 di Sirkuit Mugello, Raih Poin Penting Red Bull Rookies Cup
  • Maruarar Sirait Resmi Jabat Ketua Umum DPP PIKI Periode 2026-2031
  • Bogor Hornbills Ukir Sejarah Lolos Semifinal IBL 2026 Lewat Drama Overtime
  • Polres Lebak Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Cegah Kejahatan 3C
  • Bupati Bogor Buka Kabogorfest 2026, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif Daerah
  • amerika serikat
  • berita update
  • deportasi
  • judha nugraha
  • kemlu ri
  • konten ai
  • merdekaglobal
  • wni
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
T
Reporter Teddy Tri Setio Berty
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.