LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara Usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara

Tamara Tyasmara menyatakan kekecewaannya terhadap banding yang diajukan Yudha Arfandi terkait keputusan hakim.

Senin, 04 Nov 2024 16:19:00
tamara tyasmara
Terbukti Bersalah Lakukan Pembunuhan, Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara (Tamara Tyasmara pada sidang Senin, (4/11) © KapanLagi.com/Budy Santoso)
Advertisement

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan vonis untuk Yudha Arfandi, yang merupakan terdakwa dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang lebih dikenal dengan nama Dante.

Dalam putusan tersebut, Yudha dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Keputusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer," ujar Hakim Immanuel di PN Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana penjara selama 20 tahun," tambahnya.

Advertisement

Keluarga Tamara merasa kecewa

Setelah mendengar keputusan tersebut, Yudha Arfandi segera menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. "Kami langsung mengajukan banding, Yang Mulia," ungkap Yudha Arfandi.

Keluarga Tamara Tyasmara yang hadir dalam persidangan terlihat sangat kecewa dengan hasil putusan itu, terutama setelah mengetahui bahwa Yudha Arfandi berencana untuk mengajukan banding. Mereka pun menyampaikan rasa kesal mereka kepada tim kuasa hukum terdakwa.

Advertisement

"20 tahun masih banding, ini jelas sebuah pembunuhan," kata salah satu anggota keluarga Tamara dengan nada penuh emosi.

Kasus Dante

Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang yang terletak di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia diduga telah ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Yudha dihadapkan pada dakwaan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana, yang mengancamnya dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun, pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Yudha. Keputusan ini tentu saja tidak diterima oleh keluarga Dante, yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan.

Advertisement

Keluarga Dante berencana untuk mengajukan banding atas putusan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

Berita Terbaru
  • TNI AD Manunggal Air: Hadirkan Sarana Air Bersih untuk Ponpes di Serang Banten
  • Indeks Reformasi Birokrasi Sleman Meroket Raih Skor 97,56, Jadi Terbaik Kedua di DIY
  • Pemkab Bantul Kukuhkan 137 Kepala Sekolah, Perkuat Spirit Trilogi Pendidikan
  • Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut Daan Mogot Jakbar, Identitas Belum Terungkap
  • Prakiraan Cuaca Jakarta: BMKG Sebut Sebagian Wilayah Cerah Berawan, Potensi Hujan Ringan
  • berita update
  • dante
  • tamara tyasmara
  • yudha arfandi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Astri Agustina
A
Reporter Astri Agustina
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.