LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Razman Nasution Jalani Pemeriksaan Selama 5 jam dengan 24 Pertanyaan Seputar dugaan Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan

Razman Arif Nasution terlibat masalah hukum akibat kericuhan di PN Jakut dan risiko pencabutan izin advokatnya.

Kamis, 27 Feb 2025 11:17:00
razman nasution
Razman Arif Nasution bantah isu berstatus tahanan kota usai jadi tesangka kasus perkara pencemaran nama baik Hotman Paris. Berkas perkara sudah P21. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Kasus dugaan penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court memasuki fase baru pada pekan ini, ketika Razman Nasution hadir di Bareskrim Polri Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar lima jam, ia didampingi oleh kuasa hukum dan harus menjawab sekitar 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berakhir dengan kericuhan.

Pada saat itu, Razman Nasution merasa tidak terima dan mendekati meja Majelis Hakim sambil meneriakkan kata-kata yang menyudutkan, "maaf, koruptor." Di sisi lain, salah satu kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, malah beraksi dengan menginjak-injak meja persidangan, menambah ketegangan suasana.

Advertisement

Razman Nasution menyatakan, "Pertanyaan itu tadi sekitar 24 pertanyaan dan kami juga setelah melihat video apakah itu dari CCTV apakah itu video resmi dari pengadilan kok kayaknya unsurnya sulit untuk dikatakan bahwa kami melanggar di tiga pasal itu."

Pernyataan ini menunjukkan bahwa ia merasa ada ketidakjelasan dalam tuduhan yang diarahkan kepada mereka, serta mempertanyakan keabsahan bukti yang ada.

Advertisement

Perbuatan Menghina Pengadilan

Razman Arif Nasution bantah isu berstatus tahanan kota usai jadi tesangka kasus perkara pencemaran nama baik Hotman Paris. Berkas perkara sudah P21. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi) © 2025 Liputan6.com

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino, telah melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri akibat kericuhan yang terjadi dalam sidang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim dan mengarah pada tiga pasal, yaitu 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, 207 KUHP mengenai penghinaan, dan 217 KUHP yang mengatur tentang kegaduhan di pengadilan.

Razman Nasution memberikan tanggapan terkait laporan itu dengan menyatakan, "Kalau pasal itu pasal biasa maka tidak ada kaitannya dengan contempt of court." Ia juga menambahkan, "Tapi, kalau dikatakan tindakan contempt of court maka perbuatan itu harusnya berada di ranah umum.

Di tempat umum. Ada kekerasan atau ancaman kekerasan di tempat umum. Saya kaget tadi, begitu runutnya video itu." Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia merasa tindakan yang dituduhkan tidak sesuai dengan konteks yang sebenarnya.

Tidak Niat Menyerang Lembaga

Razman Arif Nasution bantah isu berstatus tahanan kota usai jadi tesangka kasus perkara pencemaran nama baik Hotman Paris. Berkas perkara sudah P21. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi) © 2025 Liputan6.com

Setelah melalui proses pemeriksaan, Razman Nasution memberikan penjelasan bahwa ia telah melihat video yang disampaikan oleh pihak pelapor, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, ia menjawab semua pertanyaan dari penyidik dengan sangat lancar.

Menurut video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (26/2/2025), Razman Nasution menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk menyerang atau menghina lembaga peradilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.

"Sekali lagi saya katakan bahwa kami tak bermaksud menyerang institusi. Tidak menyerang institusi kehakiman dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri. No. Tidak juga Kejaksaan. Tidak juga Kepolisian dan KPK. Tidak juga lawyer," ungkapnya dengan tegas.

Laporan Kilas Balik dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Razman Nasution telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait keterlibatannya dalam kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025. Laporan ini diajukan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan instruksi langsung dari Mahkamah Agung.

Kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo ini juga telah menarik perhatian Bareskrim, yang melakukan pemeriksaan terhadap keduanya pada 26 Februari 2025. Insiden tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai perilaku serta etika profesi advokat di dalam ruang pengadilan.

Meskipun harus menghadapi sejumlah tuntutan hukum, Razman Nasution ngotot bahwa ia tidak bersalah. Ia menunjukkan optimisme untuk bisa terbebas dari jeratan hukum yang membelitnya, sementara publik sangat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini dan keputusan apa yang akan diambil oleh pengadilan nantinya.

Advertisement

Infografis Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum dari Pengadilan Tipikor hingga PK MA. (Liputan6.com/Trieyasni)

Berita Terbaru
  • TNI AD Manunggal Air: Hadirkan Sarana Air Bersih untuk Ponpes di Serang Banten
  • Indeks Reformasi Birokrasi Sleman Meroket Raih Skor 97,56, Jadi Terbaik Kedua di DIY
  • Pemkab Bantul Kukuhkan 137 Kepala Sekolah, Perkuat Spirit Trilogi Pendidikan
  • Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut Daan Mogot Jakbar, Identitas Belum Terungkap
  • Prakiraan Cuaca Jakarta: BMKG Sebut Sebagian Wilayah Cerah Berawan, Potensi Hujan Ringan
  • berita update
  • konten ai
  • merdekaartis
  • razman nasution
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
W
Reporter Wayan Diananto, Ratnaning Asih
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.