LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba

Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba.

Kamis, 23 Apr 2026 17:20:00
ammar zoni
Dakwaan ini merujuk pada keterlibatan dalam jual beli atau menjadi perantara narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Artis Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun terkait kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Vonis tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Dwi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4).

Hakim menilai bahwa Ammar Zoni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika di dalam rutan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, "Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I."

Advertisement

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun terkait dugaan pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Selain hukuman penjara, Ammar juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ungkap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita.

Advertisement

Ada 5 Terdakwa Lainnya

Dakwaan ini merujuk pada keterlibatan dalam jual beli atau menjadi perantara narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di © 2026 Liputan6.com

Dalam persidangan ini, selain Ammar, terdapat lima terdakwa lainnya yang juga menerima pembacaan tuntutan pada sidang yang sama, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi.

Untuk tuntutan masing-masing terdakwa, Asep dan Ade dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, Ardian selama tujuh tahun, sedangkan Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta yang subsider dengan hukuman penjara selama 140 hari.

Advertisement

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, keenam terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terbaru
  • 2 ART Diduga Lompat dari Kamar Kos di Benhil Jakpus, 1 Meninggal dan 1 Lagi Dirawat
  • Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun, Kredit Tumbuh Positif
  • Kasus Firli Bahuri Mandek di Meja Penyidik, Pengacara Desak Polda Metro Terbitkan SP3
  • Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba
  • Dedi Mulyadi Ungkap Perlu Dana Rp 7 Triliun Atasi Masalah Banjir Bandung Raya
  • ammar zoni
  • kasus narkoba
  • konten ai
  • liputan6
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
M
Reporter Muhammad Radityo Priyasmoro, Nasrul Faiz
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.