Fariz RM Ingin Sidang Tatap Muka, Majelis Hakim Tunda Pembacaan Vonis
Sidang putusan untuk kasus narkoba yang melibatkan Fariz RM, yang awalnya dijadwalkan berlangsung hari ini.
Nasib musisi senior Fariz RM terkait dengan kasus narkoba yang seharusnya diputuskan hari ini, akhirnya ditunda. Penundaan ini terjadi atas permintaan khusus dari tim kuasa hukum Fariz RM, yang menginginkan sidang putusan dilakukan secara langsung.
Griffinly Mewoh, pengacara Fariz RM, menjelaskan bahwa pembacaan putusan adalah momen yang sangat penting bagi kliennya dan harus didengarkan secara langsung, bukan melalui layar virtual.
"Ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya," ungkap Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/9). Permintaan tersebut langsung disetujui oleh Majelis Hakim, sehingga sidang vonis Fariz RM ditunda dan dijadwalkan ulang untuk pekan depan, agar Fariz RM dapat hadir secara fisik di ruang pengadilan.
Karena ini adalah sidang yang terakhir
"Oleh karena ini adalah sidang terakhir, kami meminta agar pelaksanaannya dilakukan secara offline, di mana Mas Fariz diharuskan hadir untuk mendengarkan secara langsung, bukan melalui online,” ujar Griffinly Mewoh.
Seperti yang telah diketahui, proses sidang pidana berlangsung secara virtual dari tanggal 1 hingga 4 September 2025. Penetapan ini merujuk pada kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diambil setelah terjadinya aksi massa di DPR RI yang berakhir dengan kericuhan.
Keadaan tidak mendukung
"Kami mendapatkan informasi mengenai alasan online karena kondisi kemarin tidak mendukung, dan dikhawatirkan hal tersebut dapat mengganggu perjalanan Mas Fariz dari rutan ke sini," ujarnya.
Griffinly Mewoh berpendapat bahwa sidang putusan secara langsung adalah pilihan terbaik bagi Fariz RM untuk memahami hasil dari kasus yang sedang dihadapinya.
Keputusan untuk menggelar sidang secara online diambil karena situasi yang tidak kondusif pada hari sebelumnya. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu perjalanan Mas Fariz dari tempat penahanan ke lokasi sidang. Griffinly Mewoh menilai bahwa sidang tatap muka adalah opsi paling tepat bagi Fariz RM agar ia dapat mengetahui dengan jelas hasil dari kasus yang sedang dihadapinya.
Penundaan dilakukan hingga minggu depan
"Sidang yang dijadwalkan semula telah ditunda hingga minggu depan, dengan persidangan yang akan dilakukan secara offline. Baik penasihat hukum maupun terdakwa, Mas Fariz, diharapkan hadir dalam persidangan tersebut," ungkap Griffinly Mewoh.
Sebagai tambahan informasi, ini merupakan kali ketiga Fariz RM menghadapi masalah hukum terkait kasus narkoba. Fariz ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 18 Februari 2025. Akibat tindakannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan hukuman penjara selama enam tahun.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3141073/original/020595100_1591095001-200601_ARTIS_TERJERAT_KASUS_NARKOBA.jpg)