LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Alhamdulillah, Uztaz Yusuf Mansur Bebas dari Tuntutan Rp98,7 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Jumat, 04 Okt 2024 10:31:00
yusuf mansur
Ustaz Yusuf Mansur di kediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini. (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Ustaz Yusuf Mansur, yang lebih dikenal dengan sebutan UYM, menyatakan rasa syukurnya setelah berhasil menghindari tuntutan pembayaran sebesar Rp 98,7 triliun. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Zaini Mustofa terkait dugaan wanprestasi dalam bisnis.

"Alhamdulillah, tim pengacara saya menginformasikan bahwa dengan izin Allah SWT, kami berhasil menang," ungkap Ustaz Yusuf Mansur di rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini.

UYM juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum tersebut. "Saya berterima kasih kepada Dewan Hakim dan Majelis Hakim. Semoga Allah selalu melindungi kita semua," tambahnya.

Jadi Momen Perbaikan Diri

Ustaz Yusuf Mansur di kediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini. © 2024 Liputan6.com

Ustaz Yusuf Mansur menyatakan keputusan ini adalah sebuah berkah bagi dirinya dan keluarganya. Ia juga menganggap kemenangan ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas dirinya dan memberikan manfaat lebih kepada orang lain.

Advertisement

"Ini adalah momen bagi saya untuk berkembang menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna," ungkapnya.

Gugatan Wanprestasi Bisnis

Ustaz Yusuf Mansur di kediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini. © 2024 Liputan6.com

Sebelumnya, dalam putusan kasasi dengan nomor 2460 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Zaini Mustofa. Zaini menggugat Yusuf Mansur karena merasa Ustaz Yusuf telah melanggar perjanjian dalam suatu usaha, dan menuntut kompensasi sebesar Rp 98,7 triliun.

Advertisement

Ajukan Banding

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu pernah diterima sebagian. Namun, Yusuf Mansur mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya membatalkan putusan tersebut.

Advertisement

Gugatan yang diajukan oleh Zaini dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga memberikan kemenangan kepada Ustaz Yusuf Mansur.

Berita Terbaru
  • Kirab Pusaka Nusantara Borobudur: Semangat Pelestarian Budaya di Candi Megah
  • Piala Thomas Uber 2026: Nama Besar Tak Cukup, Kedalaman Skuad Jadi Kunci Kemenangan
  • Dunia Pers Berduka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Usia 54 Tahun
  • Pemkab Jembrana Rintis Bus Gratis untuk Upacara Keagamaan: Solusi Transportasi dan Keringanan Beban Warga
  • PP Tunas Perkuat Peran Ayah dalam Pengasuhan di Era Digital
  • kasus ustaz yusuf mansur
  • konten ai
  • merdekaartis
  • yusuf mansur
  • yusuf mansur wanprestasi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Anisyah Al Faqir
A
Reporter Aditia Saputra, Ruly Riantrisnanto
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.