Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
kpuPaslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
"Dari (catatan) paslon 01 yaitu, satu indikasi pemetaan program pemerintah yang diduga diberikan untuk kemenangan calon tertentu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Rusman saat sidang pleno rekapitulasi suara nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Rusman melanjutkan, saksi 01 juga keberatan karena ada dugaan ASN dan pejabat negara dikerahkan untuk pemenangan pasangan capres-cawapres dan partai politik tertentu.
Berikutnya, kubu 01 menganggap KPU melakukan kesalahan ketika mendistribusikan surat suara dan ketika mencatat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga terjadi perselisihan data statistik di hampir seluruh kabupaten di Bengkulu.
- KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Bali
- Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan
- Hasil Pleno KPU, Prabowo-Gibran Menang Telak di Sultra Ruap 1,11 Juta Suara
- Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan
- Brigadir RAT yang Diduga Bunuh Diri di Mampang jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Curhat Buruh di Yogyakarta saat May Day: Susah dengan Gaji Kecil Bisa Beli Rumah
"Meski sudah dilakukan perbaikan sesuai lokus yang ada, namun menurut hemat kami kejadiaan ini patut diduga kesalahan yang disengaja secara terstruktur sistematis dan masif," kata Rusman membacakan alasan keberatan saksi kubu 01.
Rusman menambahkan, saksi nomor urut 1 pun meminta KPU untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saksi juga meminta KPU untuk mengevaluasi jajarannya.
"Meminta KPU RI untuk mendiskualifikasi calon nomor urut 02 dan evaluasi kinerja jajaran KPU seusai dengan jenjang dan tingkatannya," ujar Rusman.
Selain itu, keberatan juga datang dari saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 3. Rusman mengatakan, saksi kubu 03 keberatan atas penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena diyakini hasil rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi.
Kubu 03 juga meyakini ada pelibatan aparat untuk melakukan intimidasi dan penyalahgunaan bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
"Keberatan atas cawe-cawe Presiden. Presiden tidak netral sehingga memunculkan kekuataan negara dalam memenangkan Prabowo-Gibran," demikian bunyi keberatan kubu 03.
Atas keberatan tersebut, saksi kubu 01 dan 03 diketahui tidak menandatangani formulir D.Hasil (dokumen hasil rekapitulasi) tingkat provinsi.
Mekski demikian, KPU RI dalam rapat pleno hari ini tetap mengesahkan hasil Pilpres 2024 di Bengkulu. Adapun hasilnya Anies-Imin meraih 229.681 suara, Prabowo-Gibran 893.499, dan Ganjar-Mahfud 145.570.