Viral Beli Sepatu Harga Rp10,3 Juta tapi Harus Bayar Bea Masuk Rp31,81 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Keluhan datang karena ada pemberitahuan dari jasa pengiriman, pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp31,81 juta.
Keluhan datang karena ada pemberitahuan dari jasa pengiriman, pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp31,81 juta.
Viral di media sosial seorang pria mengunggah video keluhannya saat membeli sebuah sepatu bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta. Keluhan datang karena ada pemberitahuan dari jasa pengiriman, pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp31,81 juta.
"Hallo Bea Cukai, saya mau nanya ke kalian. Kalian tuh menetapkan bea masuk dasarnya apa ya? Saya kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta totalnya Rp11,5 juta dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih (sambil menunjukkan tangkapan layar pemberitahuan dari pihak jasa pengirim," ucap @radhikaalthaf, dikutip Selasa (23/4).
Dia pun mempertanyaan perhitungan yang lebih besar dibandingkan harga sepatu yang dia beli itu. Berdasarkan perhitungannya sendiri dengan jumlah bea masuk 25 persen, PPN 11 persen dan PPH 11 impor persen total pajak yang harus dibayar Rp5,8 juta.
Radhika pun memastikan perhitungan yang digunakan sudah berdasarkan perhitungan dari aplikasi Bea Cukai.
"Ini perhitungan yang saya pakai menggunakan aplikasi kalian mobile Bea Cukai Rp5,8 juta. Terus kalian menetapkan bea masuk atas sepatu saya itu dari mana? Sepatu harga Rp10 juta kalian kenakan Rp30 juta, tidak make sense banget," terang dia.
Merespons keluhan tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberikan penjelasan melalui akun X (yang sebelumnya Twitter).
DJBC menjelaskan penetapan bea cukai sebesar Rp31,81 juta yang ditetapkan karena ada ketidaksesuaian penetapan nilai pabean atau CIF.
Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35,37 atau Rp562.736.
Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis @beacukaiRI.
DJBC pun merincikan bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tutup DJBC.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani akhirnya buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani kasih paham soal video viral penagihan pajak oleh Bea Cukai kepada WNI yang membeli sepatu seharga Rp10 juta di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPasar Loak Jatinegara jadi surga bagi pencinta barang bekas. Jangan dilewaktkan.
Baca SelengkapnyaUMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilik toko menceritakan kronologi lengkap tokonya yang dibobol maling.
Baca SelengkapnyaBea Cukai serahkan alat belajar untuk sekolah SLB yang sebelumnya ditahan selama 2 tahun tanpa pungutan bea masuk.
Baca SelengkapnyaTingkah sapi manja ke pemilik curi perhatian. Tampak sapi ini tidur di samping pemilik.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, viral seorang kakek tukang sol sepatu yang tidak dalam kondisi baik. Dapat bantuan dari warganet, kakek ini pun menangis haru.
Baca SelengkapnyaRekomendasi sepatu lokal dengan harga terjangkau dan model trendi.
Baca SelengkapnyaRumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca Selengkapnya