Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal

Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal

Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, pada 2024, PNS akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.

Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal

Pemerintah berencana akan menerapkan sistem penggajian baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan.

Mulai 2024, PNS atau Aparatur Sipil Lenaga (ASN) tak lagi menerima uang tunjangan secara terpisah.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, pada 2024, PNS akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.

"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso saat Rapat Kerja dengan DPR, ditulis Selasa (12/9).

Sebagai informasi, single salary yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal

Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.

Dalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.<br>

Dalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.

Dengan begitu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah/TNI/Polri sudah masuk dalam perhitungan inflasi di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Perhitungan inflasi 2,8 persen dalam RAPBN 2024.

Dengan demikian, Kemenkeu menuturkan, kenaikan gaji PNS tidak akan berdampak terhadap inflasi pada 2024.

“Kenaikan gaji ASN tidak bikin inflasi, sudah masuk semua dalam perhitungan inflasi 2,8 persen pada RAPBN 2024,” ujar Febrio setelah kegiatan Seminar on Energy Transition Mechanism ASEAN Country Updates, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/8).

Tunjangan PNS Dihapus Mulai 2024, Diganti Skema Gaji Tunggal

Dalam RAPBN 2024, gaji PNS pusat dan daerah/TNI/Polri naik 8 persen menjadi salah satu agenda, sedangkan pensiunan sebesar 12 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023, mengatakan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif sehingga reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Sistem Gaji PNS Berubah Mulai 2024, Begini Konsep Terbarunya
Sistem Gaji PNS Berubah Mulai 2024, Begini Konsep Terbarunya

Suharso mengatakan ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Gaji Tunggal, Sistem Buat PNS Kehilangan Tunjangan di 2024
Penjelasan Lengkap soal Gaji Tunggal, Sistem Buat PNS Kehilangan Tunjangan di 2024

Dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan.

Baca Selengkapnya
Pakai Sistem Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus 6 Tunjangan PNS Mulai 2024
Pakai Sistem Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus 6 Tunjangan PNS Mulai 2024

Dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaduh Sistem Gaji Tunggal PNS, Ini Penjelasan Bappenas
Gaduh Sistem Gaji Tunggal PNS, Ini Penjelasan Bappenas

Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru, yakni sistem gaji tunggal (single salary) untuk PNS di 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Belum Bahas Sistem Gaji Tunggal karena Masih Ada PNS Malas Bekerja
Pemerintah Belum Bahas Sistem Gaji Tunggal karena Masih Ada PNS Malas Bekerja

Jika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Dihapus dan Terapkan Sistem Gaji Tunggal, Begini Konsekuensi Bakal Dihadapi
Tunjangan PNS Dihapus dan Terapkan Sistem Gaji Tunggal, Begini Konsekuensi Bakal Dihadapi

Dengan sistem single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Baca Selengkapnya
UU ASN: Gaji PNS Bakal Setara dengan Pegawai BUMN
UU ASN: Gaji PNS Bakal Setara dengan Pegawai BUMN

Nantinya pengaturan gaji PNS akan mirip seperti di sektor bisnis yang dilakukan perusahaan BUMN maupun swasta.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini

Uang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.

Baca Selengkapnya
Menengok Dampak Penghapusan Tunjangan PNS dan Diganti Sistem Gaji Tunggal Mulai 2024
Menengok Dampak Penghapusan Tunjangan PNS dan Diganti Sistem Gaji Tunggal Mulai 2024

Sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang direncanakan oleh pemerintah akan membebankan APBN.

Baca Selengkapnya