Tanggapan Pengusaha soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Hipmi yang diisi anak-anak muda meyakini bahwa Indonesia butuh sosok pemimpin muda.
Hipmi yang diisi anak-anak muda meyakini bahwa Indonesia butuh sosok pemimpin muda.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini menjadi angin segar bagi generasi muda karena diberi kesempatan untuk memimpin.
Sebelumnya, MK telah memberi putusan terkait uji materiil Undang-Undang Pemilu Tahun 2017, khususnya bagian Pasal 168 huruf q terkait batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus 40 tahun. Di mana dari sejumlah perkaya yang digugat, perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibirru Re A akhirnya dikabulkan MK.
Sebagai negara hukum, Akbar menghormati putusan MK. Dia juga mengapresiasi karena selalu menyuarakan agar generasi muda diberi kesempatan untuk tampil di tingkat nasional, bahkan sebelum Ketua MK Anwas Usman mengetok palunya.
“Kami dari Hipmi menghormati keputusan MK ini, apalagi setelah adanya putusan ini, terdapat kejelasan bahwa di momentum Pilpres nanti, capres dan cawapres yang berusia di bawah 40 tahun diizinkan untuk ikut dalam pesta demokrasi tersebut, asalkan sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah," tutur Akbar di Jakarta, Selasa (17/10).
merdeka.com
Selain karena putusan ini sejalan dengan nilai di Hipmi yang ingin mendorong generasi muda memberikan kontribusinya untuk bangsa, aspek yang membuat putusan ini patut diapresiasi adalah dapat menjadi jawaban terhadap tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa.
merdeka.com
Selain karena putusan ini sejalan dengan nilai di Hipmi yang ingin mendorong generasi muda memberikan kontribusinya untuk bangsa, aspek yang membuat putusan ini patut diapresiasi adalah dapat menjadi jawaban terhadap tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa.
Terlebih, saat ini generasi milenial dan generasi Z telah mendominasi populasi di Indonesia. Jika dua generasi ini digabungkan, jumlahnya mencapai 53,81 persen dari tingkat populasi di Tanah Air.
merdeka.com
"Karena itulah, saat ini tugas kita berikutnya adalah memastikan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di 2024 berjalan aman dan tentram. Juga lupa untuk turut berkontribusi menjaga kestabilan ekonomi Indonesia," pungkas Akbar.
Meski secara kuantitatif usianya muda, namun memiliki jiwa kepemimpinan yang baik.
Baca SelengkapnyaAnak muda harus mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kemampuannya.
Baca SelengkapnyaTerlepas dari hasil putusan, Maruarar menyoroti para hakim konstitusi yang masih bertahan di jabatannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSeorang tahanan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) berinisial BC (23) ditemukan tewas di sel tahanan Polres Pandeglang, Selasa (4/7). Keluarga diberi t
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaApabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.
Baca SelengkapnyaPernyataan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/20
Baca SelengkapnyaPotongan tubuh yang pertama kali ditemukan adalah dua potongan kaki dan pergelangan tangan. Belum bisa dipastikan apakah korban wanita atau pria.
Baca SelengkapnyaSaat dianiaya korban sempat menyelamatkan diri, meski sudah dalam kondisi terluka.
Baca Selengkapnya