Sri Mulyani siap beri hukuman pegawai pajak terima suap Rp 14 miliar
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memastikan bakal memberikan hukuman jika pegawai pajak terbukti menerima suap. Seperti diketahui, terdapat dua pegawai pajak diduga menerima suap Rp 14 miliar terkait kasus penjualan faktur pajak.
"Kalau sudah cukup bukti dan memang melakukan tindakan dan dalam proses kepegawaian harus memberikan hukuman, maka kita akan lakukan," tegas Menteri Sri Mulyani, di Gedung Ditjen Pajak, Rabu (13/97) malam.
Dia mengatakan akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan pegawai pajak. "Kita akan menghormati (proses hukum) kalau petugas pajak ditangkap KPK atau Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat berinisial AP. AP merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap (gratifikasi) terkait penjualan faktur pajak.
AP ditahan Kejagung sejak Senin (11/9) setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap senilai Rp 14 miliar terkait penjualan faktur pajak. AP ditahan lantaran dikhawatirkan merusak barang bukti atau menghilangkannya.
Penahanan AP merupakan pengembangan dari kasus fiskus lainnya berinisial JJ yang menjadi tersangka sejak 4 Mei 2017.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaIsu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca SelengkapnyaSelain beras, Sri Mulyani menyebut ada beberapa harga pangan juga mengalami kenaikan, seperti bawang putih 1,9 persen, cabai merah 17 persen.
Baca SelengkapnyaYustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya