Sri Mulyani: Aturan Diskon Pajak Mobil Baru Dalam Tahap Finalisasi
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen akan diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Aturan mengenai kebijakan tersebut sedang dalam tahapan finalisasi.
"Untuk PPnBM kendaraan bermotor, itu akan segera keluarkan. Sekarang sedang dalam proses finalisasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa (23/2).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan soal insentif pajak mobil sedang dalam proses harmonisasi. Namun, dia tidak merinci tanggal penerbitan kebijakan tersebut.
"Setelah harmonisasi, kemudian akan kita keluarkan. Seperti yang ditegaskan melalui pengumuman oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kami, ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021," tuturnya.
Kebijakan PPnBM ini dilakukan secara bertahap hingga Desember 2021. Penerapan PPnBM yaitu diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama pada periode Maret hingga Mei 2021.
Kemudian, insentif 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan terakhir.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaYustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaMenyusul aksi Iriana yang mengacungkan dua jari dari dalam mobil Kepresidenan
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca Selengkapnya