Sisa 2 bulan lagi, penerimaan pajak baru 72 persen
Merdeka.com - Penerimaan negara dari pajak diprediksi tidak akan mencapai 100 persen. Hingga Oktober 2013, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak baru mencapai 72 persen. Diharapkan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini mencapai 97 persen.
"Masih ada dua bulan lagi, November dan Desember bisa ada tambahan 22-25 persen," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Fuad Rahmany, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (6/11).
Namun, kata dia, ini tidak mudah mengingat kondisi ekonomi nasional belum sepenuhnya stabil, sehingga ada kemungkinan meningkat atau menurun.
"Tetapi kita lihat keadaan ekonomi, jika masih juga memburuk sampai Desember, itu tidak akan sampai. Tetapi kalau ekonomi global dan Indonesia membaik, maka dua bulan ini kita targetnya bisa lebih tinggi," jelas dia.
Fuad enggan menargetkan penerimaan pajak. Dia berkaca dari target pertumbuhan ekonomi yang meleset dari awalnya bisa mencapai 6,3 persen tapi diperkirakan hanya akan mencapai 5,5 persen hingga 5,8 persen. Meski pertumbuhan ekonomi direvisi menurun, tapi hal tersebut tidak serta merta menggerus penerimaan pajak secara signifikan.
"Kalau pertumbuhan ekonomi melambat sehingga secara umum juga pertumbuhan pajak melambat, tetapi bukan menurun. Tetap naik, tetapi naiknya itu tidak tinggi lagi dan targetnya saya tidak bisa bilang," ungkapnya.
Potensi pajak di Indonesia sesungguhnya sangat besar. Menurut catatannya, hingga saat ini masih ada 35 juta wajib pajak yang belum membayar pajak. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak di Indonesia masih tergolong kecil.
"Dari data BPS (Badan Pusat Statistik) ada sebanyak 115 juta orang yang bekerja dan ada 60 juta orang yang seharusnya membayar pajak, tetapi cuma 25 juta orang yang sudah bayar pajak, sedangkan 35 juta lagi belum bayar pajak," tutup dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya