Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Singapura Dikabarkan Jadi Tujuan Ekspor Pasir Laut Indonesia, Menteri KKP Buka Suara

Singapura Dikabarkan Jadi Tujuan Ekspor Pasir Laut Indonesia, Menteri KKP Buka Suara Menteri KKP Trenggono. ©2021 Foto: Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono buka suara terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam aturan ini, pemerintah mengizinkan ekspor pasir laut Indonesia. Beredar juga isu yang menyebut Singapura akan menjadi salah satu negara tujuan ekspor tersebut.

Trenggono mengatakan, ekspor pasir laut bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Soal kebutuhan dalam negeri akan dihitung oleh tim kajian yang telah dibentuk.

"Kalau tim kajian mengatakan (pasir laut) yang diambil untuk kepentingan di bagian (dalam negeri) ada sekian, dan jika mereka tidak memberikan izin ekspor maka tidak (akan diizinkan)," ujar Trenggono dalam konferensi pers di kantor KKP, Rabu (31/5).

Tim kajian ini terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pakar, aktivis lingkungan dan akademisi dari perguruan tinggi.

"Itulah mengapa di PP No.26 tahun 2023 jika dipelajari dengan benar (mengatakan bahwa) harus ada tim kajian yang nantinya akan menjadi pelaksanaan teknisnya," jelasnya.

Tak Boleh Dilakukan Secara Sembarangan

Tak hanya itu, untuk mengambil pasir laut dalam sedimentasi juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Hal itu perlu diproses dengan teknik dan teknologi khusus.

"Setelah terbentuk tim silahkan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia jumlahnya berapa baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," kata Trenggono.

"Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau menggunakan pasir sedimentasi maka harus membayar PNBP, begitu juga ekspor. Dia juga harus dikenakan PNBP dan PNBP nya lebih tinggi," ungkap Menteri KKP terkait kemungkinan ekspor pasir laut.

Reporter: Natasha Khairunisa Amani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP