Senin sampai Jumat pagi, truk dkk dilarang lewat tol Jakarta-Cikampek per 12 Maret
Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan untuk mengatur arus lalu lintas angkutan barang di jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek). Di mana, angkutan barang per 12 Maret, dilarang masuk jalan tol di jam tertentu.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono menjelaskan aturan tersebut tidak bertujuan untuk membatasi angkutan barang. Selain itu, aturan ini tidak berlaku untuk angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan gas (BBG).
"Bukan pembatasan, tapi pengaturan perjalanan truk golongan III, IV dan V," kata Bambang saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Jumat (23/2).
Bambang menjelaskan, angkutan barang tersebut tidak boleh masuk jalan tol pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Pengaturan jam operasional angkutan barang hanya berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Sabtu - Minggu dan hari libur nasional aturan ini tidak berlaku.
Larangan tersebut akan berlaku dua arah, artinya angkutan barang dari Jakarta menuju Cikampek maupun sebaliknya tidak bisa masuk jalan tol pada waktu tersebut.
Bambang menjelaskan, pengaturan jam operasional angkutan barang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah sebagai regulator dengan para pengusaha. "(Pengusaha) sudah setuju sudah rapat dipimpin langsung oleh Pak Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan) semua hadir di situ."
Pengaturan jam operasional angkutan barang tersebut bertujuan untuk meningkatkan kecepatan rata-rata kendaraan di dalam jalan tol yang paling padat tersebut, terutama pada saat jam sibuk. Saat ini jalan tol Japek memiliki kecepatan rata-rata 25 hingga 30 Km per jam. Dengan adanya pengaturan jam operasional angkutan barang diperkirakan kecepatan rata-rata akan meningkat cukup siginifikan hingga 40 sampai 45 Km per jam.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya