Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS, TNI Hingga PPPK
Merdeka.com - Pemerintah akan mulai menyalurkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk para AParatur Sipil Negara (ASN) pada 4 April 2023 mendatang atau H-10 Lebaran.
"THR tahun ini terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).
Kendati begitu, apa saja tunjangan yang di dapat oleh penerima THR dan Gaji Ke-13?
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahunan 2023.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 22, dikutip Jumat (31/3).
Berikut tunjangan THR dan gaji ke-13 yang didapatkan oleh PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri atas:
a. gaji pokokb. tunjangan keluargac. tunjangan pangand. tunjangan jabatan atau tunjangan umume. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara untuk PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni:
a. gaji pokokb. tunjangan keluargac. tunjangan pangand. tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kendati demikian, pada pasal 6 ayat 3 berbunyi "Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan,"tulis pasal 6 ayat 3.
Sedangkan, guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 bulan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Baca SelengkapnyaRealisasi belanja terbagi menjadi dua alokasi, pertama untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp10,3 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaRencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca Selengkapnya