Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapor merah bisnis investasi Ustaz Yusuf Mansur versi OJK

Rapor merah bisnis investasi Ustaz Yusuf Mansur versi OJK Yusuf Mansur datangi OJK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ustaz Yusuf Mansur akhirnya mendatangi otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menjelaskan perihal bisnis investasi Patungan Usaha yang konsepnya mengumpulkan dana umat. Dari investasi yang terkumpul, Yusuf Mansur membangun sebuah hotel yang diperuntukan bagi jemaah yang hendak pergi haji atau umroh. Hotel yang diberi nama Hotel Siti itu dibangun di sekitar Bandara Soekarno Hatta.

Kedatangan Yusuf Mansur ke markas OJK bukan tanpa alasan. Bisnisnya memang akhir-akhir ini menyedot perhatian masyarakat dan awak media. Terutama setelah Yusuf Mansur menghentikan dan menutup sementara bisnis investasi pengumpulan dana umat tersebut. Atas saran dari Menteri BUMN Dahlan Iskan , Yusuf Mansur menghentikan sementara aktivitas bisnisnya.

Dalam pertemuan itu, ustaz kondang ini menemui Komisioner OJK, Nurhaida, ditemani anggota dewan komisioner OJK Kusumaningtuti Sandrihamry Soetiono . Yusuf mengaku diingatkan komisioner OJK agar menjelaskan secara detail skema pengumpulan dana yang dia gulirkan kepada umat.

Dia mengaku berinisiatif menemui OJK karena pengumpulan dana ini terutama didorong statusnya sebagai pemuka agama. Sehingga, dia merasa wajib bertanggung jawab agar umat tidak resah.

"Saya kan ustaz, jadi harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat usaha yang dilakukan itu bukan hanya harus benar secara agama tapi juga secara undang-undang," paparnya.

Ustaz yang kerap mengampanyekan pentingnya sedekah itu menyadari kemungkinan lahirnya penipuan-penipuan dengan konsep sama seperti yang tengah dirintisnya. Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada investasi yang menjanjikan keuntungan besar.

Dana patungan umat yang dikelolanya, sudah mencapai Rp 20 miliar. "Sekitar Rp 20 miliaran," katanya.

Setelah bertemu langsung dengan komisioner OJK, Yusuf Mansur pun tetap berambisi meneruskan bisnis yang sudah dirintisnya. Dia juga optimis hotelnya bakal laris. OJK pun meminta Yusuf Mansur untuk mendirikan Perusahaan Terbuka (PT). Dengan begitu, bisnis investasinya bisa berjalan kembali dengan basis legalitas yang kuat.

"Secepatnya ajukan izin sesegera mungkin agar bisa kembali jalan bisnisnya," kata Nurhaida.

Dari bisnis yang dijalankan Yusuf Mansur , ada beberapa catatan merah yang disampaikan OJK. Berikut empat penilaian dari OJK atas bisnis yang dijalankan sang ustaz yang dirangkum merdeka.com.

Tak berkekuatan hukum

hukum rev3Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Nurhaida mengatakan, penggalangan dana yang dilakukan oleh Ustad Yusuf Mansur tidak dilandasi dengan kekuatan hukum yang jelas. Kendati demikian, OJK belum berencana memberikan sanksi terhadap ustaz kondang tersebut.

"Kita lihat dulu. Ini merupakan contoh agar segera menindak lanjuti kepada OJK, nanti harus memperoleh izin dari OJK," tutur Nurhaida.

Patungan Usaha yang dikelola Yusuf Mansur bisa masuk dalam kategori penawaran umum. Atas dasar itu, segala aktivitas yang berkaitan dengan UP tersebut harus tunduk pada Undang Undang Penanaman Modal.

Tak boleh janjikan imbal hasil

janjikan imbal hasil rev3Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Nurhaida mengatakan, suatu produk investasi tidak boleh menjanjikan besaran imbal hasil tertentu. Hal ini terkait skema Patungan Usaha yang digagas Yusuf Mansur. Kabarnya, ustaz kondang itu sempat menjanjikan imbal hasil (return) paling tinggi 8 persen.

"Return tidak boleh ditentukan jumlahnya. Return hanya berupa dividen atau capital gain. Jika ada ketentuan tersebut harus dihapus atau diubah. Tidak boleh ada janji imbal hasil," ujar Nurhaida.

Yusuf Mansur meluruskannya. Dia menyatakan, 8 persen itu batas maksimal imbal hasil yang memungkinkan. Jika usaha hotel di Cengkareng, Banten, ini sukses, umat yang menitipkan dananya malah diminta menyedekahkan sebagian pendapatan.

"Saya tidak menjanjikan (imbal hasil) 8 persen setahun. Delapan persen itu cuma platform, Kalau kemudian hotel ini untung lebih dari 8 persen saya minta mereka ridho bersedekah," ucapnya.

Bentuknya tidak jelas

jelas rev3Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Nurhaida menegaskan, Patungan Usaha yang sudah dijalankan dan dikelola belum jelas. Nantinya, jika ingin dilanjutkan, bisnisnya harus diperjelas. "Nanti dikoreksi dan akan disesuaikan bentuknya apa, seperti apa yang sekarang investasinya, kalau konsep PT nanti disesuaikan. Kalau melakukan penawaran umum tidak listing bisa saja," tutur Nurhaida.

Tidak mengantongi izin OJK

izin ojk rev3Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Aktivitas penggalangan dana yang dilakukan oleh ustaz Yusuf Mansur belum memperoleh izin dari OJK. Kendati demikian, lembaga pengawas keuangan ini mempersilakan Yusuf meneruskan pengelolaan dana yang telah masuk.

"Kita lihat dulu. Ini merupakan contoh agar segera menindak lanjuti kepada OJK, nanti harus memperoleh izin dari OJK," tutur Nurhaida.

Namun, untuk berikutnya, Yusuf Mansur harus memenuhi prosedur yang berlaku dalam memulai bisnis.

"2.000 orang. Pengumpulan dananya sudah tidak boleh lagi dilakukan terhadap yang baru. Yang lama, bukan juga dibiarkan, tapi disesuaikan, apakah bentuknya investasi. Yang mengajukan harus dalam bentuk PT, itu tentu butuh proses," jelas Nurhaida.

Baca juga:Bisnis tak berkekuatan hukum, Yusuf Mansur dibela DahlanKasus Yusuf Mansur, OJK enggan dianggap kecolonganYusuf Mansur sebut dana yang dititipkan umat cuma Rp 20 miliarBisnis Yusuf Mansur tak ada kekuatan hukum, OJK tak beri sanksiYusuf Mansur tak janji beri imbal hasil 8 persen

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP