Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusuf Mansur tak janji beri imbal hasil 8 persen

Yusuf Mansur tak janji beri imbal hasil 8 persen Ustaz Yusuf Mansur selepas melaporkan usahanya ke OJK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Program investasi "Patungan Usaha" Ustaz Yusuf Mansyur ramai disorot masyarakat. Dana dari umat yang digunakan untuk membangun hotel transit jamaah haji dan umrah itu disinyalir menyalahi aturan hukum.

Selentingan beredar, Yusuf menjanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun yang dianggap mengada-ada. Untuk itu, ustaz yang kondang karena pengajian Wisata Hati itu meluruskannya.

Dia menyatakan, 8 persen itu batas maksimal imbal hasil yang memungkinkan. Jika usaha hotel di Cengkareng, Banten, ini sukses, umat yang menitipkan dananya malah diminta menyedekahkan sebagian pendapatan.

"Saya tidak menjanjikan (imbal hasil) 8 persen setahun. Delapan persen itu cuma platform, Kalau kemudian hotel ini untung lebih dari 8 persen saya minta mereka ridho bersedekah," ujarnya selepas melaporkan investasinya ke Otoritas Jasa Keuangan, di Jakarta, Senin (22/7).

Dia bahkan menegaskan bahwa besaran imbal hasil 8 persen sudah agak kebanyakan. Sebagai ustaz, Yusuf mengklaim bahwa dia wajib mengajari umat agar tidak berlebihan dalam berinvestasi. Selain itu, jika akhirnya bisnis tidak berjalan lancar, masyarakat yang ikut ke programnya tidak kecewa.

"Jangan banyak-banyak. Segitu aja per tahun. Kalau kurang dari 8 persen itu nasib ente," cetusnya.

Kini setelah melaporkan skema investasinya kepada OJK, Yusuf bertekad segera menyelesaikan penginapan yang diberi nama Hotel Siti itu. Dia mengklaim target keuntungan 8 persen rasional, sebab bisnis transit untuk jamaah haji dan umrah pasti dibutuhkan di negara mayoritas muslim ini.

"Masa iya ini hotel buat jemaah umrah haji, masa iya enggak laku. Insya allah laku. Sekarang kalau ente dateng siang ini mau nginep siang ini ke bandara enggak bakalan dapet. Karena emang okupansinya luar biasa," ungkap Yusuf.

Oleh OJK, patungan usaha ala Yusuf itu disarankan untuk diperjelas statusnya. Bisa dalam bentuk sedekah murni, atau saham yang dikelola perseroan terbatas. Sampai sekarang pemuka agama muda ini berhasil mengumpulkan Rp 20 miliar dari masyarakat. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP