Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Yusuf Mansur, OJK enggan dianggap kecolongan

Kasus Yusuf Mansur, OJK enggan dianggap kecolongan Yusuf Mansur saat mendatangi OJK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, suatu produk investasi tidak boleh menjanjikan besaran imbal hasil tertentu. Hal ini terkait skema "Patungan Usaha" yang digagas Ustaz Yusuf Mansur. Kabarnya, pemuka agama muda itu sempat menjanjikan imbal hasil (return) paling tinggi 8 persen.

"Return tidak boleh ditentukan jumlahnya. Return hanya berupa dividen atau capital gain. Jika ada ketentuan tersebut harus dihapus atau diubah. Tidak boleh ada janji imbal hasil," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Senin (22/7).

Nurhaida menegaskan pihaknya langsung memantau penggalangan dana yang dilakukan Ustaz kondang tersebut melalui berita dan pertanyaan yang masuk ke layanan pengaduan telepon OJK. Dia berkukuh pihaknya tidak kecolongan, karena investasi yang digalang Yusuf tidak didaftarkan ke lembaga pengganti Bapepam ini.

"Kecolongan, tidak ya. Ini kan bukan kegiatan yang dimintakan izin ke OJK, tentu OJK tidak tahu. Tidak ada juga yang mengadu. Tidak ada keluhan masuk, tidak ada pengaduan," kata Nurhaida.

Penggalangan dana Yusuf Mansur yang menjanjikan imbal hasil tinggi itu untuk membangun hotel transit jamaah haji dan umrah berlokasi di dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sejauh ini, dana dari umat sudah terkumpul Rp 20 miliar.

Aktivitas penggalangan dana tersebut belum memperoleh izin dari OJK. Kendati demikian, lembaga pengawas keuangan ini mempersilakan Yusuf meneruskan pengelolaan dana yang telah masuk.

Ustaz yang kondang berkat pengajian "Wisata Hati" itu telah menghentikan penggalangan dana investasi sejak pertengahan Juni lalu. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP