Ramai Soal Lahan Prabowo, Publik Justru Sulit Akses Informasi Penguasaan Lahan
Tanah milik Prabowo dalam LHKPN nilainya hanya Rp275,32 miliar.
Tanah milik Prabowo dalam LHKPN nilainya hanya Rp275,32 miliar.
Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Anies dianggap menyampaikan fitnah terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Padahal, kata Subadria Nuka, tanah milik Prabowo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nilainya hanya Rp275,32 miliar.
ujar salah satu pelapor, Subadria Nuka, dikutip pada Selasa (9/1).
Perihal luas lahan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) juga mempertanyakan transparansi pemerintah terkait jumlah lahan yang dikuasai oleh para pengusaha.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan data terakhir yang dimiliki Walhi memang menunjukkan 340.000 hektar lahan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan milik Prabowo Subianto.
"Data terakhir membenarkan sekitar 340.000 hektar memang diduga dikuasai oleh Prabowo Subianto melalui beberapa perusahaan-perusahaannya," kata Uli kepada merdeka.com.
Sebab akses informasi publik tersebut tertutup.
"Sistem informasi berkaitan dengan HGU HTI dan sebagainya Itu tertutup, jadi publik sangat sulit sekali mengakses data satu perusahaan itu milik siapa dan sebagainya, jadi itu problemnya," kata Ulil.
Dia pun mendorong agar pemerintah dapat memberikan akses terbuka bagi publik untuk memantau luas wilayah atau lahan yang dikuasai oleh perusahaan.
Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Bagian IV: Hak Guna-Usaha
Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca SelengkapnyaKepemilikan lahan ratusan hektar yang diduga dikuasai Prabowo Subianto bukanlah isu pertama kali mencuat ke publik.
Baca SelengkapnyaKegeraman Prabowo hingga mengucapkan "dia pintar atau goblok" itu disampaikan dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja.
Baca SelengkapnyaSejatinya penguasaan lahan oleh Prabowo berawal dari akuisisi sebuah pabrik kertas.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengajak masyarakat menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024 untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJalan kehidupan dan pengabdian seorang TNI adalah hal yang mulia
Baca Selengkapnya"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. . Kami serahkan kepada Bawaslu," tuturnya," kata Anies
Baca SelengkapnyaSelain itu, buruh tidak seharusnya mendapatkan upah murah. Dan Prabowo akan memperjuangkannya.
Baca Selengkapnya