Prihatin, DPR Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Kisruh TVRI
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku prihatin atas kisruh yang terjadi di TVRI. Mengingat televisi berslogan 'Media Pemersatu Bangsa' tersebut, sudah malang melintang dalam dunia pertelevisian Indonesia. Serta punya jaringan luas.
Diketahui, kisruh di TVRI bermula dari pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI. Helmi dipecat lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020 tertanggal 16 Januari 2020.
Pasca pemberhentian Helmy Yahya, sejumlah pegawai TVRI menyegel kantor Dewan Pengawas stasiun televisi tersebut, Kamis (16/1) malam.
"Prihatin, lembaga penyiaran terlama di republik ini dari Sabang sampai Merauke yang ditonton begitu banyak orang dengan kekisruhan yang menurut kami tidak perlu terjadi," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/1).
Politikus Gerindra ini pun meminta pemerintah untuk segera menuntaskan kisruh di tubuh televisi yang mengudara sejak 24 Agustus 1962 itu.
"Dan kami minta kepada yang membawahi TVRI nanti akan bertindak tegas supaya kekisruhan tidak berlarut-larut sehingga tidak mengganggu proses pemberian informasi kepada masyarakat," tandasnya.
Dewan Pengawas Berhentikan Helmy Yahya
Dewan Pengawas TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur utama lembaga penyiaran publik itu. Kabar pemberhentian Helmy dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR Farhan ketika dikonfirmasi.
"Benar. Besok pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan lewat pesan singkat yang diterima ANTARA, Kamis (17/1).
Sebelumnya tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Kamis.
Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya. Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.
Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mengusut kasus tersebut dan belum ada upaya mediasi.
Baca SelengkapnyaJokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca Selengkapnya