Peserta Bukan Penerima Upah Bisa Turun Kelas BPJS Kesehatan? Begini Caranya
Merdeka.com - Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah membuka peluang bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan peserta bukan pekerja untuk pindah kelas iuran BPJS Kesehatan. Hal itu diberikan sebagai upaya menekan beban masyarakat tergolong tak mampu.
"Jadi kalau kita miskin kelas tiga Rp42.000 tidak mampu, ada kuota penerima bantuan iuran kalau betul-betul tidak mampu. Agar supaya sistem ini bisa berjalan dengan baik," katanya dalam diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta, Minggu (17/11).
Andi menjelaskan, bagi peserta PBPU yang merasa keberatan dan memang tidak mampu, bisa mengajukan diri sebagai peserta bantuan iuran (PBI). Caranya adalah dengan mengurus surat keterangan miskin yang diajukan ke dinas sosial.
Adapun kouta pemerintah dalam membiayai PBI di luar dari kewajiban sebagai pemberi kerja yakni mencapai 96,8 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara 37,3 juta dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"PBI naik menjadi Rp42.000, tapi dibayar oleh pemerintah. Begitu dengan pemda untuk peserta yang didaftarkan oleh pemda. Jumlahnya hampir setengah yang didampingi oleh pemerintah," jelas dia.
Perbaikan Tata Kelola
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tata kelola BPJS Kesehatan harus diperbaiki untuk mengurangi defisit anggaran di institusi tersebut. Hal ini seiring dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Mengingat, setiap tahun program JKN mengalami defisit sebesar Rp1,9 triliun tahun 2014, kemudian Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).
"Sekali lagi, tata kelola manajemen yang ada di BPJS memang harus diperbaiki," kata Presiden usai meninjau penggunaan BPJS Kesehatan di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, dikutip Antara, Jumat (15/11).
Dia mengatakan, defisit BPJS Kesehatan terjadi karena salah pengelolaan. Masalah terjadi pada peserta mandiri yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, pendisiplinan pembayaran iuran perlu diintensifkan untuk membantu mengurangi defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Jokowi mengatakan dirinya memeriksa ke lapangan para pengguna BPJS Kesehatan yang sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun penggunaan BPJSK mandiri
Kenaikan BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel, Ini Cara dan Syaratnya
Baca SelengkapnyaProses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi setiap tahunnya menggelar berbagai program peningkatan kemampuan bisnis.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaPendaftaran program 'Mudik Asyik Bersama BUMN' ini pun sudah dibuka pada tanggal 16 Maret 2024.
Baca Selengkapnya