Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peserta Bukan Penerima Upah Bisa Turun Kelas BPJS Kesehatan? Begini Caranya

Peserta Bukan Penerima Upah Bisa Turun Kelas BPJS Kesehatan? Begini Caranya Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah. ©2019 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah membuka peluang bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan peserta bukan pekerja untuk pindah kelas iuran BPJS Kesehatan. Hal itu diberikan sebagai upaya menekan beban masyarakat tergolong tak mampu.

"Jadi kalau kita miskin kelas tiga Rp42.000 tidak mampu, ada kuota penerima bantuan iuran kalau betul-betul tidak mampu. Agar supaya sistem ini bisa berjalan dengan baik," katanya dalam diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta, Minggu (17/11).

Andi menjelaskan, bagi peserta PBPU yang merasa keberatan dan memang tidak mampu, bisa mengajukan diri sebagai peserta bantuan iuran (PBI). Caranya adalah dengan mengurus surat keterangan miskin yang diajukan ke dinas sosial.

Adapun kouta pemerintah dalam membiayai PBI di luar dari kewajiban sebagai pemberi kerja yakni mencapai 96,8 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara 37,3 juta dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"PBI naik menjadi Rp42.000, tapi dibayar oleh pemerintah. Begitu dengan pemda untuk peserta yang didaftarkan oleh pemda. Jumlahnya hampir setengah yang didampingi oleh pemerintah," jelas dia.

Perbaikan Tata Kelola

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tata kelola BPJS Kesehatan harus diperbaiki untuk mengurangi defisit anggaran di institusi tersebut. Hal ini seiring dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mengingat, setiap tahun program JKN mengalami defisit sebesar Rp1,9 triliun tahun 2014, kemudian Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

"Sekali lagi, tata kelola manajemen yang ada di BPJS memang harus diperbaiki," kata Presiden usai meninjau penggunaan BPJS Kesehatan di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, dikutip Antara, Jumat (15/11).

Dia mengatakan, defisit BPJS Kesehatan terjadi karena salah pengelolaan. Masalah terjadi pada peserta mandiri yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, pendisiplinan pembayaran iuran perlu diintensifkan untuk membantu mengurangi defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Jokowi mengatakan dirinya memeriksa ke lapangan para pengguna BPJS Kesehatan yang sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun penggunaan BPJSK mandiri

Kenaikan BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel, Ini Cara dan Syaratnya
Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel, Ini Cara dan Syaratnya

Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel, Ini Cara dan Syaratnya

Baca Selengkapnya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024
BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Ciptakan Peluang Usaha, Ratusan Warga Banyuwangi Ikuti Kursus Gratis Aneka Keterampilan
Ciptakan Peluang Usaha, Ratusan Warga Banyuwangi Ikuti Kursus Gratis Aneka Keterampilan

Pemkab Banyuwangi setiap tahunnya menggelar berbagai program peningkatan kemampuan bisnis.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup

Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
PLN Siapkan 10.000 Kursi Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya
PLN Siapkan 10.000 Kursi Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran program 'Mudik Asyik Bersama BUMN' ini pun sudah dibuka pada tanggal 16 Maret 2024.

Baca Selengkapnya