Pemerintah Sampaikan 10 Sikap Lawan Diskriminasi Kelapa Sawit Oleh Uni Eropa
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan pemerintah akan menyampaikan 10 poin tanggapan perlawanan terhadap langkah diskriminatif Uni Eropa kepada komoditas sawit nasional agar komoditas ini mendapatkan perlakuan yang setara di pasar komoditas UE.
"Pemerintah menyampaikan keberatan atas keputusan Komisi Eropa untuk mengadopsi draft Delegated Regulation yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan berisiko tinggi," kata Darmin saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Tentang European Union's Delegated Regulation, di kantornya, Senin (18/3).
Menurutnya, langkah ini menjadi tindak lanjut kesepakatan dari 6 Ministerial Meeting Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) yang diselenggarakan pada 28 Februari 2019 lalu. Saat itu, 3 (tiga) negara produsen terbesar minyak sawit dunia yaitu Indonesia, MaIaysia dan Kolombia. menyepakati untuk memberikan menanggapi langkah-langkah diskriminatif yang muncul dari rancangan peraturan Komisi Eropa, yaitu Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.
"Hal ini sebagai kompromi politis di internal UE yang bertujuan untuk mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel UE yang menguntungkan minyak nabati lainnya, termasuk rapeseed yang diproduksi oleh UE," ujarnya.
Adapun saat ini, Komisi Eropa telah mengadopsi Delegated Regulation no. C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada tanggal 13 Maret 2019. Dokumen ini akan diserahkan ke European Parliament dan Council untuk melalui tahap scrutinize document dalam kurun waktu 2 (dua) bulan ke depan.
"Karena ini tindakan diskriminatif, kita juga akan membawa ke WTO. Apakah langkah ini fair atau hanya protectionism terhadap nabati oil mereka yang sebenarnya dilindungi dengan berbagai macam tudingan dan tuduhan," jelas Darmin.
Meski proses penyerahan dokumen disebutkan dalam kurun waktu 2 bulan, namun Menko Darmin menegaskan pemerintah akan bergerak cepat. Sebab bisa saja proses tersebut lebih cepat dari waktu tersebut.
"Tadinya jadwal setelah selesai di komisi Eropa disampaikan ke parlemen UE itu tadinya rencananya paling lambat 2 bulan, baru akan diambil keputusan, Tapi ternyata dia bisa lebih cepat dari itu, paling lambat 2 bulan ya 2 minggu bisa juga sih," ujarnya.
Menko Darmin menegaskan, kajian yang mereka lakukan tidak bersifat komprehensif dan transparan. Sumber energi nabati lainnya seperti rapeseed oil dan soyabean oil disebutkan lebih baik dibanding CPO. "Ini kan namanya tindakan diskriminatif," dia menambahkan.
Dia menegaskan pemerintah dengan negara lain sesama penghasil kelapa sawit dengan tegas menolak hal tersebut. Bahkan akan menuntut adanya uji ilmiah yang komprehensif. "Jadi pemerintah menolak apa yang sedang mau dilegalkan melalui delegated itu karena itu adalah menurut kita adalah tindakan yang diskriminatif. Kalau mau diuji ya mari kita uji ya," tegasnya.
Dalam 10 poin yang akan disampaikan tersebut di antaranya memuat keberatan terhadap diskriminatif serta memaparkan langkah-langkah pemerintah yang telah dilakukan selama ini berada dalam koridor yang tepat dalam mengatur kelapa sawit.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah
Pemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Tidak Lama Lagi Kita Bisa Swasembada Energi
Prabowo mengklaim rencana itu dapat terealisasi dengan memanfaatkan hasil produksi kelapa sawit yang jadi salah satu andalan Indonesia.
Baca SelengkapnyaDekan Pertanian Unbraw Berikan Tanggapan Seputar Kesalahpahaman Terkait Kebijakan Food Estate
Dekan Universitas Brawijaya beberkan sederet kesalahpahaman terkait food estate.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaMentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca Selengkapnya