Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Minta Pengusaha Bayarkan THR Tepat Waktu

Pemerintah Minta Pengusaha Bayarkan THR Tepat Waktu Menaker Ida Fauziyah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan dalam Video Conference di Jakarta, Jumat (1/5).

"Terkait THR, kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan kepada buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menteri Ida mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi serta penegakan hukum pembayaran THR 2020. Satuan tugas tersebut tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2020, baik di pusat maupun di daerah," jelasnya.

Dia menambahkan, bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR agar melakukan komunikasi dengan karyawannya. Komunikasi tersebut untuk mencari solusi pencairan atau bahkan penundaan THR.

"Melakukan komunikasi untuk memberikan alternatif solusi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh," tandasnya.

Solusi Bagi Perusahaan Sulit Bayar THR Tepat Waktu

Namun demikian, dengan berdasarkan pada kesepakatan antara pengusaha, pekerja atau buruh, dapat memilih alternatif sebagai berikut:

1. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

2 Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Jadi, pertama yang saya ingin tekankan adalah bahwa perusahaan tetap membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Nah, jika perusahaan tidak mampu, maka harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," jelas Menteri Ida.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah

Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya