Pemerintah Minta Pengusaha Bayarkan THR Tepat Waktu
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan dalam Video Conference di Jakarta, Jumat (1/5).
"Terkait THR, kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan kepada buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menteri Ida mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi serta penegakan hukum pembayaran THR 2020. Satuan tugas tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2020, baik di pusat maupun di daerah," jelasnya.
Dia menambahkan, bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR agar melakukan komunikasi dengan karyawannya. Komunikasi tersebut untuk mencari solusi pencairan atau bahkan penundaan THR.
"Melakukan komunikasi untuk memberikan alternatif solusi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh," tandasnya.
Solusi Bagi Perusahaan Sulit Bayar THR Tepat Waktu
Namun demikian, dengan berdasarkan pada kesepakatan antara pengusaha, pekerja atau buruh, dapat memilih alternatif sebagai berikut:
1. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
2 Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
"Jadi, pertama yang saya ingin tekankan adalah bahwa perusahaan tetap membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Nah, jika perusahaan tidak mampu, maka harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," jelas Menteri Ida.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaRencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaBerikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya