Patra Niaga klaim selalu berikan kenyamanan pada sopir truk
Merdeka.com - Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Sumantri Purba menyayangkan tindakan sekelompok awak truk tangki yang melakukan demo. Demo dilakukan karena anak usaha Pertamina dituding belum membayar uang lembur awak truk tangki selama 6 tahun.
Sumantri membantah tudingan tersebut dan sangat menyayangkan sikap sopir truk. Menurut Sumantri, pihaknya selama ini telah memberikan tempat yang nyaman kepada sopir truk.
"Kami tidak ada menahan upah lembur sopir. Kami menerapkan sistem performansi. Selain itu untuk mereka kami sediakan ruang istirahat, fasilitas olahraga. Semuanya nyaman, kalau mau lihat ke Plumpang sopir-sopir tersebut kita sediakan tempat luar biasa," ucap Sumantri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/2).
Sumantri menyebut, demo sekelompok orang ini hanya terjadi di beberapa lokasi saja. "Tidak seluruhnya yang demo. Keberadaan sendiri, mereka tidak serikat pekerja, mereka paguyuban yang berkumpul sukarela," jelasnya.
Sumantri menyesalkan tindakan sekelompok orang tersebut. Pertamina sebagai induk usaha menyerahkan kepada Pertamina Patra Niaga untuk menyelesaikan masalah ini.
"Ini gangguan kecil saja, kami menyayangkan pilihan mereka begini. Sejauh ini tidak seperti yang disampaikan ya," tutupnya.
Sebelumnya, ratusan sopir dan kernet yang biasa menyopiri truk tangki pengangkut BBM membajak satu unit truk tangki saat tengah melintas di MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Para Awak Mobil Tangker (AMT) tersebut mengamuk lantaran upah lembur mereka selama 6 tahun tak kunjung dibayar.
Para sopir tersebut nekat membajak truk tangki saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Jakarta Pusat. Mereka geram karena upah lembur selama enam tahun tak kunjung dibayarkan.
"Seolah itu kita dibodohi terpaksa kerja rodi. Ditentukan Undang-Undang Disnaker. Upah lembur Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga (Otisita) dan Pertamina Trainin & Consulting. (Simprug)," papar Salah satu sopir, Dede Supriatna di lokasi.
Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban Awak Mobil Tangker Suharisman menambahkan, awalnya sudah dicari solusi terkait permasalahan tersebut, namun tidak membuahkan hasil "Tetap tidak dianggap perusahaan," tuturnya.
Suharisman menuturkan total upah lembur yang belum dibayarkan selama enam tahun sebesar Rp 740 miliar untuk sekitar dua ribu karyawan. "Total yang belum dibayar Rp 740 miliar untuk 2.000 lebih karyawan," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca SelengkapnyaKasus ini merupakan aksi tabrak lari, polisi masih mengejar sopir truk
Baca SelengkapnyaSebelumnya sejumlah perjalanan kereta api mengalamai keterlambatan dan pengalihan akibat banjir tersebut.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca Selengkapnya